Usulkan Direvisi Kembali 

Perda Hiburan Umum Dinilai Tidak Efektif Lagi

Ardisnyah

PEKANBARU  -(KIBLATRIAU. COM) --- Dinas Pariwisata Kota Pekanbaru akan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002, tentang hiburan umum. Salah satu poin yang akan direvisi adalah terkait jam operasional tempat hiburan umum . 

"Kami melihat memang untuk jam operasional yang tertera di Perda itu sudah tidak efektif agi, maka kita akan usulkan itu untuk direvisi," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, Kamis (16/8/2018).

Dalam Perda Nomor 3 Tahun 2002 dijelaskan jam operasional usaha hiburan hanya dibolehkan buka mulai pukul 08.00 Wib hingga pukul 22.00 Wib. Pihaknya menilai jam operasional tersebut sudah tidak tepat lagi jika diterapkan dengan perkembangan kota Pekanbaru saat ini.

"Sama-sama kita lihat lah, untuk hiburan malam jam segitu mereka baru mulai. Makanya perlu direvisi sehingga bisa diremajakan kembali,  " harap Ardiansyah.  (Sy)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar