Tak Indah  Panggilan Ketiga

Kejari Kuansing Ambil Langkah Jemput Paksa Mantan Kadis ESDM Riau

Hadiman SH MH

TELUKKUANTAN-(KIBLATRIAU.COM)--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan-Singing (Kuansing) putuskan untuk menjemput paksa mantan Kadis Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman (IAL). 

Hal ini diambil karena pihak Indra Agus tidak mengindahkan pemanggilan ketiga pihak kejaksaan terkait kasus dugaan dana fiktif Workshop atau Bimbingan Teknis ESDM Kuansing di Bangka Belitung pada 2013 yang lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman MH kepada Pekanbaru Kamis (24/02/2022) sore mengungkapkan pihaknya mengambil tindakan tegas dengan memutuskan untuk menjemput paksa Indra Agus, karena tidak mengindahkan panggilan ketiga yang jatuh tempo, Kamis (24/02/2022). 

Untuk itu pihaknya akan melakukan langkah-langkah tegas untuk mengupayakan kehadiran Indra Agus untuk kelancaran pemeriksaan kasus dana fiktif Workshop atau Bimbingan Teknis ESDM Kuansing ini.

''Dia (Indra Agus Lukman-Red) mangkir lagi dan kami upaya jemput paksa saja lagi,''ungkap Hadiman.

Sebelumnya, menurut Hadiman, pihaknya sudah melakukan panggilan pertama pada 10 Februari yang lalu, di surat panggilan bernomor, B-203/L.4.18/FD.1/02/2022. Itu, tersebut nama Indra Agus Lukman untuk  dipanggil sebagai saksi soal permasalahan dugaan dana fiktif Workshop atau Bimbingan Teknis ESDM Kuansing di Bangka Belitung pada 2013 yang lalu.

Setelah itu, pihak kejari kembali memanggil Indra Agus Lukman pada 15 Februari 2022 dengan nomor surat B-213./L.4.18/Fd.1/02/2022. 

Juga sebagai saksi untuk di kasus yang sama. Namun kedua panggilan itu tidak dihadiri Indra Agus Lukman. Pihak Kejari Kuansing juga telah melayangkan pemangggilan untuk kali ke 3 pada Senin 21 Februari hari ini. 

Namun, Indra Agus menurut Hadiman, malah mengirim surat sedang ikut kegiatan dinas di Jakarta dan tidak bisa hadir dipanggilan tersebut, karena acara itu berakhir pada 25 Februari 2022.

Akan tetapi, masih lanjut Hadiman, pihak Kejari telah melakukan crosscek ke pihak Bappeda Riau dalam hal ini Emri selaku Kepala Bapeda Riau, Ikhwan Kepala BKD Riau dan SF Haryanto selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau dari keterangan ketiganya tak satu pun yang mengaku telah memberikan izin untuk mengikuti acara yang di sebut Indra Agus Lukman di luar kota.

''Baik Sekda dan dua Kepala badan itu, mengaku tidak ada memberi izin ke Indra Agus untuk mengikuti acara itu. Jelas ini akal-akalan Indra Agus ke penegak hukum,'' ujar Hadiman.

Untuk itu pihak Kejari Kuansing menurut Hadiman akan memberi peringatan kepada Indra Agus untuk hadir pada 24 Februari mendatang. Dan jika tidak hadir juga, pihak Kejari akan melakukan upaya jemput paksa sesuai dengan Pasal 21 UU Tipikor.

Untuk diketahui, dalam penanganan kasus ini, pihak Kejari Kuansing sudah menetapkan Indra Agus sebagai tersangka pada Oktober 2021 yang lalu. Namun Indra Agus melakukan perlawanan dengan mempraperadilankan Kejari Kuansing, alhasil Indra Agus berhasil memenangkan Praperadilan di PN Teluk Kuantan dan bebas demi hukum. 

Dimana kasus ini sangat menyita perhatian publik karena Kejari Kuansing sampai melaporkan pihak PN Teluk Kuantan ke Komisi Yudisial (KY). (Iw/Hen).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar