Akan Dibuatkan Perwako

Pemko Kurangi Denda bagi yang Buang Sampah Sembarangan

Zulfikri SH

PEKANBARU - (KIBLATRIAU. COM) -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengurangi jumlah denda yang harus dibayar bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. 

"Denda Rp2,5 juta dianggap terlalu memberatkan masyarakat. Untuk itu pekan depan jumlah dendanya akan kita kurangi," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Zukfikri SH Rabu (29/8).

Zulfikri menjelaskan, jumlah denda yang harus dibayar bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan nantinya akan berkisar Rp100.000 hingga Rp1.000.000.

"Tujuan awalnya bukan uang dendanya.  Namun, , bagaimana melatih kedisipilinan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan dan di luar jam yang ditetapkan, " ujar Zukfikri. 

Selain akan menuruni jumlah denda, Zulfikri juga  menuturkan, Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengubah denda larangan membuang sampah sembarangan tersebut tidak lagi Peraturan Daerah (Perda) melainkan menjadi Perwako (Peraturan Walikota).

"Kita ingin apabila ada yang didenda, nanti uangnya masuk ke kas Kota Pekanbaru. Kalau Perda kan masuknya ke kas negara.  Tapi,  kalau Perwako masuknya langsung ke kita, nanti Satpol PP langsung yang mengambilnya," terang Zulfikri. 

Seperti yang diketahui, per 1 Agustus 2018 lalu, Pemko Pekanbaru menetapkan aturan denda terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan membuang sampah di luar jam ketentuan. 

Bahkan,  terhitung, hampir sebulan pelaksanaannya, ratusan masyarakat telah melanggar peraturan yang diterapkan tersebut. (Lx)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar