Kehadiran Orang Suruhan Hermayalis

Intimidasi Dan Takuti Petani, Aparat Penegak Diminta Lindungi Petani Sawit

Kehadiran orang suruhan Hermayalis meresahkan kelompok tani yang sedang menjaga lahan sawit 

KAMPAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Mantan Ketua Koperasi Iyo Basamo Hermayalis diduga mengirim puluhan orang suruhan untuk mengintimidasi dan menakuti anggota Koperasi Produsen Iyo Basamo. Bahkan memaksa untuk memanen sawit milik petani yang ada di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. 

Kehadiran orang suruhan tersebut sangat meresahkan anggota kelompok tani yang sedang menjaga lahan sawitnya. 


"Puluhan orang yang diduga suruhan Hermayalis  yang dipimpin oleh yang bernama Alfian menakut-nakuti petani yang sedang menjaga lahan sawitnya. Orang suruhan ini datang sebanyak dua mobil bus besar ke lokasi kebun milik kelompok tani," terang seorang kuasa hukum Koperasi Produsen Iyo Basamo, Iskandar Halim SH.MH, Ahad (19/6/2022). 

Iskandar meminta, pada pemerintah dan aparat penegak hukum mohon perlindungan hukum dan pengamanan pada para kliennya atau anggota kelompok tani yang tergabung di Koperasi Produsen Iyo Basamo. 

"Kami sudah melaporkan Hermayalis dan kawan-kawannya dengan No LP B/54/I/2022 Polda Riau pada tanggal 26 januari 2022 ke Polda Riau, dan juga LP  B/393/IX/2021 di Polda Riau dan LP B/204/IX/2021 Polsek Tambang, dugaan penggelapan dan penipuan jo penggelapan dalam jabatan. Selain itu, pihak PTPN V milik BUMN, saksi saksi dan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Kampar juga sudah diperiksa penyidik Polda Riau," jelas Iskandar. 

Iskandar menyebutkan, jika persoalan ini terus menerus terjadi, maka kesabaran kelompok tani akan habis. Karena mereka tidak bisa berkerja, dikarena menjaga kebun sawit mereka. Apalagi Hermayalis selalu diduga menggunakan kelompok preman dan orang bayaran berkedok sekuriti, padahal kelompok tani masih sanggup menjaga sawit tersebut untuk pengamanan.

"Ini merupakan tindakan pelanggaran hukum. Bisa mengakibatkan pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM), jadi kami sebagai kuasa hukum meminta agar Hermayalis menyerah dan mundur dari sepak terjang yang merugikan sebanyak 1.200 anggota kelompok tani," tegas Iskandar. (An)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar