Bahas RKUHP dengan Dewan Pers

Mahfud MD: Kalau Ada Pasal Membahayakan Dihapus

Menko Polhukam Mahfud MD Bahas RUU KUHP dengan Dewan Pers

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Menko Polhukam Mahfud MD melakukan pertemuan dengan Dewan Pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (28/7/2022). Pertemuan membahas draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).Mahfud menjelaskan, draf RUU KUHP ini sudah lama dibahas. Rencananya, RUU KUHP ini diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia.'Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi,'' terang Mahfud.Menurut Mahfud, RUU KUHP tersebut dulu sudah akan diketok. Namun lantaran ada demo besar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 meminta pengesahan RUU KUHP ditunda.


Saat bertemu Menko Polhukam, Dewan Pers dipimpin ketuanya Prof Azyumardi Azra. Ikut mendampingi M Agung Dharmajaya (wakil ketua), anggota Dewan Pers (Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana, dan A Sapto Anggoro dan Sasmito Madrim anggota konstituen Dewan Pers. Kepada Dewan Pers, Mahfud meminta catatan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah. "Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok akan saya sampaikan ke Kemenkum HAM. Wamenkum HAM akan kita panggil minggu depan,'' sebut Mahfud.

Dia menambahkan, KUHP adalah politik hukum penting, pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan kemerdekaan nanti karena KUHP yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial.Namun, Dewan Pers Bersama masyarakat sipil lainnya melihat ada 14 pasal dan 9 klaster yang potensial melemahkan kebebasan pers. Maka perlu dihapus atau direformulasi. Menurut Mahfud yang didampingi Deputi Hukum dan HAM Sugeng Purnomo, ada sekitar 700-an pasal dalam RUU KUHP. "Jika ada usulan 14 pasal, maka jumlah itu tidaklah banyak," kata Mahfud.


Pihaknya tidak mau menjamin penundaan berlakunya KUHP tersebut. Dia hanya menegaskan, sebelum RUU KUHP maju ke persidangan harus dibahas secara jelas. Mahfud berjanji akan memanggil Kemenkum HAM untuk membicarakannya dan akan melibatkan Dewan Pers. Sementara itu, Azyumardi melaporkan, pada 2018, Dewan Pers sudah mengajukan usulan delapan klaster pasal yang dinilai bermasalah. Namun, masukan dari Dewan Pers dan konstituen tidak dimasukkan sama sekali. Dalam draf sekarang ini, urainya, malah ada sembilan klaster dari 22 pasal umum yang mengganggu hak berekspresi, 14 di antaranya berkaiatan dengan kemerdekaan pers.

Dewan Pers juga sudah ketemu dengan konstituen Dewan Pers dan para pemangku kepentingan. Pertemuan dengan Kemkumham yang dipimpin Wamenkumham Prof Edward (Edi) Omar Sharif Hiariej dan tim perumus sudah dilakukan Dewan Pers pekan lalu. Rumusan reformulasi RUU KUHP diminta segera oleh Mahfud MD. Dewan Pers bekerja cepat, hari Kamis ini juga melakukan penyusunan reformulasi dengan melibatkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, ahli hukum Bivitri Susanti, mantan Ketua YLBHI Asfinawati, Tim LBH Pers dipimpin Ade Wahyudin, dan lain-lain.


Samsan Ngandro berpendapat pasal terkait dengan pers yang mengandung delik harus diperbaiki. Dewan Pers juga minta supaya pasal-pasal bermasalah didrop atau direformulasi.Arif Zulkifli menyatakan pemberitaan soal terorisme pun bisa diperkarakan karena harus lengkap. “Pemberitaan pers pasti yang terdepan dan belum lengkap. Demikian juga soal penghinaan pada presiden hingga lurah/kepala desa, bisa menjadi perkara,” paparnya.Dia khawatir kelak ada self censorship yang tinggi di media, ini adalah berbahaya bagi kelangsungan kehidupan pers dan masyarakat. Sedangkan Ninik menuturkan, masih ada waktu untuk mengawal RKUHP. Dia berharap, pasal yang tak seharusnya ada bisa dikeluarkan.''Intinya adalah reformulasi,'' tuturnya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar