Palsukan Puluhan Sertifikat Tanah

Eks Kades dan Warga Ditangkap

Ilustrasi borgol

SUMSEL--(KIBLATRIAU.COM)--Tim Khusus Mafia Tanah dari Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menangkap dua pelaku pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) tanah. Pelaku menggunakan modus menjanjikan penerbitan cepat dan tarif murah. Kedua pelaku adalah mantan kepala desa (kades) di Banyuasin, inisial EK (53) dan YS (34), warga Palembang. Mereka ditangkap Tim Khusus Mafia Tanah di tempat persembunyian masing-masing, Jumat (29/7) malam.Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengungkapkan, terbongkarnya kasus ini atas laporan puluhan korban ke polisi. Mereka melapor setelah memastikan SHM tanah yang diurus kedua tersangka tidak terdaftar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin."Awalnya para korban curiga dengan tahun yang tertulis, mestinya dibuat 2022 tapi tertulis 2020. Ketika dicek, ternyata SHM itu bukan produk BPN alias palsu," ungkap Agus, Selasa (2/7).


Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka EK menawarkan pembuatan SHM kepada warga dengan cepat dan biasanya Rp4,5 juta per SHM.Setelah mendapat pesanan, EK menghubungi YS untuk mencetak SHM. Agar korbannya percaya, EK mengaku pegawai BPN Banyuasin."Modusnya SHM melalui jasa kedua tersangka pakai jalur cepat atau VIP, SHM bisa terbit secepatnya dengan harga murah," kata dia.Dari penggeledahan, ditemukan 19 lembar SHM palsu, 16 surat pengakuan hak (SPH) palsu, 2 unit laptop, flash disk berisi dokumen SHM dan SPH palsu, serta peralatan cetak lengkap.Para pelaku dijerat Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang Pemalsuan Sertifikat Tanah dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara."Kasus ini masih kami kembangkan kerja sama dengan Subdit Harda Polda Sumsel. Untuk tersangka lain kita tunggu hasil pemeriksaan," pungkasnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar