Dibawa ke Mako Brimob

Irjen Sambo bukan Tersangka Kasus Brigadir J, Ini Penjelasannya

Irjen Pol Ferdy Sambo

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Terkait dugaan pelanggaran etik dalam olah TKP kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.Meski diamankan ke Mako Brimob, status hukum Irjen Sambo masih terperiksa alias belum tersangka kasus kematian Brigadir J. Mengenai hal itu, begini penjelasan Polri. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedy Prasetyo menegaskan pemeriksaan Irjen Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua dilakukan oleh Tim Irsus atau Inspektorat Khusus Polri. ''Status tersangka. Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan? Yang (bisa) tersangkakan dari Timsus (Tim Khusus), ini kan Irsus. Makanya jangan sampai salah," ungkap Dedy saat jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8) malam.

Lebih jauh, Dedy menjelaskan Tim Irsus Polri memeriksa berkaitan dugaan pelanggaran kode etik personel.'' Kalau Irsus fokusnya menyangkut masalah kode etik," katanya. Sedangkan, Timsus yakni fokus terhadap proses pembuktian secara ilmiah. "Dengan proses pembuktian secara ilmiah. Karena 2 konsekuensi baik konsekuensi secara ilmiah ini keilmuan harus betul-betul sahih hasilnya," tuturnya.''Dan juga konsekuensi secara yuridis harus bisa dipertanggungjawabkan nanti pada saat persidangan," sambung Dedy.


Dedy mengatakan terkait pelanggaran kode etik, Tim Irsus telah memeriksa sekitar 10 saksi terkait kematian Brigadir J. "Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," katanya.Selanjutnya, Irjen Sambo ditempatkan di tempat khusus yakni Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Depok.Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, berkomitmen untuk mengungkap terang benderang kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sigit mengatakan, sudah ada 25 personel yang telah diperiksa oleh Tim Khusus. Mereka diperiksa atas dugaan tidak profesional."Ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan. Yang tentunya kita ingin semua berjalan dengan baik," jelas Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8).Sigit kemudian membeberkan telah memeriksa tiga jenderal bintang satu dan lima kombes dalam kasus ini. Ada juga dua perwira dengan pangkat kompol hingga memeriksa tamtama juga bintara.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar