Sudah Ditahan 

Beda dengan Bharada E, Ini Pasal yang Menjerat Ajudan Istri Ferdy Sambo

Ferdi Sambo

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Khusus (Timsus) Polri kembali menetapkan seorang tersangka atas kasus penembakan atau tewasnya Brigadir J. Dia adalah Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal. Ajudan istri Irjen Ferdy Sambo.Usai ditetapkan sebagai tersangka, RR langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Sama seperti Bharada E yang lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan di sana.Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 Subsider Pasal 380.''(Pasal yang disangkakan) 340 Subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP," ujar Andi Rian saat dihubungi, Ahad (7/8/2022).
Jenderal bintang satu ini menegaskan, Brigadir RR sudah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri setelah menjadi tersangka."Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," tegasnya.

Diketahui, untuk Pasal 340 KUHP ini berbunyi:

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.

Pasal 338 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Pasal Berbeda dengan Bharada E

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini. Dia ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Dia disangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar