Perselingkuhan Masa Lalu 

Istri Tewas Dianiaya Suami

Police Line

KAMPAR--(KIBLATRIAU.COM)-- Perselingkuhan istrinya di masa lalu masih membuat hati Hen (44) panas. Peristiwa yang sudah lama terjadi itu membuatnya menganiaya NE (49), sang istri, hingga akhirnya meninggal dunia.Berdasarkan informasi dihimpun, Hen dan NE sempat berkelahi karena pelaku mengungkit permasalahan masa lalu. Korban dipukuli pada bagian kepala, dada, dan perut.Setelah cekcok, NE sempat kabur dari rumah menuju rumah Ketua RT di Perumahan Manunggal Jaya, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Namun nahas, korban mengembuskan napas terakhirnya di rumah Pak RT.''Pelaku sudah kita tangkap setengah jam setelah kejadian. Saat ini sudah kita tahan dijerat pasal 351 KUHP," ujar Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes kepada merdeka.com, Senin (8/8).


Dani menjelaskan, polisi mendapat laporan kejadian dari Yasri Yanto (35), Ketua RT di Perumahan Manunggal Jaya. "Kejadian ini pada Sabtu (6/8) sekitar pukul 14.10 WIB, korban NE datang ke rumah Pak RT Yasri Yanto dengan keadaan wajah pucat menggigil dan ketakutan. Korban mengatakan, 'Tolong, tolong Pak RT, saya dipukuli suami saya'," ujar Dani.Selanjutnya Yasri mencoba untuk menenangkan korban dengan menyampaikan "Ibu di sini sudah aman, ibu tenang aja di sini".Selain itu, korban juga meminta tolong kepada Yasri agar sepeda motor miliknya dimasukkan ke dalam rumah. Saat itu korban telungkup ke lantai di ruang tamu.Setelah itu, Yasri mencoba menjemput Hen di rumahnya, namun mereka tidak berjumpa. Ketua RT ini pun kembali ke rumahnya dan masih melihat korban tidur telungkup.


Yasri mulai panik. Dia bersama mertua perempuannya yang bernama Nurlela mencoba membangunkan dengan cara menyiramkan air ke wajah korban."Namun korban tidak bangun, selanjutnya pak RT mengecek nadi korban. Tapi, denyut nadi korban sudah tidak berdetak lagi," jelas Dani.Kemudian Yasri bersama saksi lainnya, Fauzan Ansari mencoba membalikkan badan korban, dan melihat wajah korban pucat. Ternyata korban telah meninggal dunia.Yasri bersama Fauzan Ansari lalu mencari Hen di sekitar Jalan Kubang Raya. Pria itu ditemukan dan diamankan. Yasri juga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang.


Seusai menerima laporan dari Yasri sekitar pukul 15.30 WIB, Dani dan anak buahnya langsung menangkap Hen untuk menjalani proses selanjutnya.Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia sempat cekcok dengan korban di dalam warungnya, Sabtu (6/8) sekitar pukul 13.30 WIB."Pelaku cekcok mulut dengan korban tentang perselingkuhan korban, informasinya itu masalah lama yang diungkit-ungkit lagi oleh pelaku. Di mana pada saat itu pelaku marah kepada korban dan korban juga marah kepadanya," jelas Dani.Amarah pelaku memuncak saat korban mengatakan peristiwa tersebut sudah lama kenapa diungkit lagi. Mendengar hal itu, pelaku emosi dan langsung menendang dan mendorong korban pada bagian perut.

"Kekerasan yang dilakukan pelaku mengakibatkan korban tersandar ke tiang kayu warung, bahkan bagian kepala belakang korban terbentur ke tiang warung," ucapnya.Selanjutnya, korban berdiri dan berjalan menuju etalase lalu menunduk untuk mengambil sesuatu dari dalam laci etalase. Pelaku mendekati korban dan mendorongnya dengan kedua tangannya, sehingga badan korban terdorong ke dalam laci etalase.

Tak sampai di situ, pelaku kembali menendang meja kompor yang di atasnya terdapat kuali dan sendok dari besi di sebelah kanannya dengan kuat. "Korban terkejut dikarenakan adanya bunyi yang keras akibat dari tendangan pelaku. Seketika itu korban terkejut dan mengakibatkan kepalanya terbentur dengan rangka kayu laci etalase lalu berdiri dan mengelus kepalanya sambil berkata 'sakit kepala den (sakit kepala aku)'," tambah Dani.Korban lalu mengambil kunci sepeda motor dan jilbab di sandaran kursi warung. Dia pergi meninggalkan pelaku di warung. Saat itu pelaku sempat melihat korban pergi ke arah rumah Ketua RT."Dari hasil interogasi pelaku, kita langsung menahannya. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan atau karena kelalaiannya yang mengakibatkan kematian. Pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 KUHP," jelasnya. '(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar