Disetujui Pemerintah 

Honor Petugas Pemilu 2024 Naik, Ini Rinciannya

Konferensi pers KPU soal honor petugas pemilu

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, pemerintah telah menyetujui kenaikan honor petugas badan ad hoc Pemilu 2024. Dibandingkan pemilu tahun 2019 dan Pilkada 2020. Kenaikannya cukup tinggi.Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.''Untuk PPK Pemilu 2019 untuk ketua itu Rp1.850.000 kemudian untuk Pemilu 2024 naik menjadi Rp 2.500.000. Kemudian untuk anggota PPK pada Pemilu 2019 itu anggota itu Rp1.600.000, kemudian di Pemilu 2024 naik Rp2.200.000," kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat, dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (8/8/2022).Selain itu, kenaikan honor PPS pada Pemilu 2019 untuk ketua Rp900.000. Sementara untuk Pemilu 2024 naik menjadi Rp1.500.000. Kemudian anggota yang dulu pemilu 2019 Rp850.000, pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1.300.000.


Bagi petugas pemutakhiran daftar pemilih, kata Yulianto Sudrajat, pada Pemilu 2019 Rp800.000 menjadi Rp1.000.000 pada Pemilu 2024. Kemudian untuk ketua KPPS di Pemilu 2019 Rp 550.000 pada Pemilu 2024 naik jadi Rp1.200.000.

"Kemudian anggota di Pemilu 2019 itu honornya Rp500.000 di Pemilu 2024 naik menjadi Rp1.100.000. Berikutnya sampai dengan linmas petugas ketertiban di PPS Pemilu 2019 Rp500.000. Kemudian besok di Pemilu 2024 Rp700.000. Itu di antara beberapa kenaikan untuk honor badan ad hoc," ucapnya.


Yulianto mengungkapkan, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan adhoc untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc dan penyelenggara pemilu dan pemilihan tahun 2024.''Untuk santunan meninggal dunia itu adalah Rp36.000.000 per orang, kemudian untuk yang cacat permanen itu Rp30.800.000 per orang. Berikutnya yang mengalami luka berat itu adalah Rp16.500.000 per orang, juga bagi yang luka sedang adalah Rp8.250.000 per orang dan untuk bantuan atau santunan biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang," paparnya.

Atas persetujuan tersebut, Yulianto Sudrajat mengakui, pihaknya memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah.''KPU menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah yang telah mengakomodir usulan kenaikan honor badan ad hoc (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN) untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024," imbuhnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar