Perkosa Ibu Beranak Tiga

Oknum Pegawai Honor Kebersihan Ditangkap

Pelaku pemerkosa ditangkap polisi

PELALAWAN -- (KIBLATRIAU.COM)--Seorang oknum pegawai honor kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan berinisial AS alias Ag ditangkap tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan.

Setelah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga beranak tiga berinisial DL (36) di dalam semak di Jalan Pulau Payung, Simpang Kualo, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Oknum pegawai honor kebersihan yang bertugas di bagian armada pengangkutan sampah, diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Jalan Pulau Payung Simpang Kualo, Senin (8/8/2022)  sekitar pukul 17.00 WIB.

"Ya tersangka merupakan pegawai honor di DLH di bagian armada sampah. Kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan atas kasus tindak pidana kekerasan seksual," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK, melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH.

Dijelaskan Kasi Humas, bahwa kasus pemerkosaan terjadi, Kamis (21/7/2022)  sekitar pukul 05.00 WIB, ketika korban melintas  di Jalan Pulau Payung, Simpang Kualo dengan berjalan kaki.

Namun di tengah perjalanan tiba-tiba dicegat pelaku, sambil bertanya, "Kakak mau kemana " dan dijawab oleh korban "Mau ketempat suami ku yang tidak jauh dari sini,".

Kemudian pelaku mendekati korban sambil mengeluarkan alat kelaminnya dan memaksa korban agar menghisapnya. Menyadari hal itu korban ketakutan dan langsung lari menyematkan diri.

Tapi ketika lari, langsung dikejar pelaku, membuat ibu beranak tiga itu jatuh tersungkur di jalan. Hingga berhasil ditangkap dan korban langsung diseret ke dalam semak.

Walau sempat berontak, tapi kalah tenaga dan diancam pelaku sambil membekap mulutnya. Hingga korban pasrah saat diperkosa. 

Usai melampiaskan nafsunya, pelaku pun pergi dan meninggalkan korban. Selanjutnya korban bergegas menemui suaminya dan menceritakan kejadian yang baru saja menimpanya.

Tidak terima kejadian itu, korban didampingi suaminya mendatangi Polres Pelalawan untuk membuat laporan pemerkosaan yang dilakukan AS alias Ag tersebut.
  
Setelah beberapa hari membuat laporan dan korban didampingi empat kuasa hukumnya saat menjalani pemeriksaan di penyidik PPA Sat Reskrim Polres Pelalawan. Akhirnya kasus dilakukan gelar perkara  dan oknum pegawai honor ini ditetapkan tersangka.

Selanjutnya tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan turun menangkap pelaku, ketika di ketahui sedang di rumah. Kemudian pelaku berhasil diamankan dan digelandang ke Polres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar