Amankqn Barang Bukti

Jadi Agen Chip Higgs Domino, Pasutri Disergap

Pasutri Diamankan polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Pasangan sumai istri (Pasutri) harus berurusan dengan polisi usai ditangkap personil Polsek Pangkalan Kerinci, atas kasus dugaan agen chip higgs domino.Maka pasutri berinisial FF (33) dan istrinya EM (32) yang juga pemilik toko ponsel Mira di Jalan Keluarga, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan tetapkan tersangka atas kasus dugaan judi online jenis higgs domino.

Namun FF yang juga karyawan salah satu perusahaan terbesar di Kota Pangkalan Kerinci setelah ditetapkan tersangka langsung ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci.Sedangkan istrinya, tidak ditahan karena sakit dengan pertimbangan kemanusiaan dan memiliki anak, sedangkan suaminya ditahan dengan kasus yang sama."Ya dua orang tersangka baru yang merupakan suami istri  kasus jual beli chip higgs domino ditangkap. Tapi istrinya tidak di tahan dan wajib lapor. Karena yang bersangkutan mengalami sesak napas dan sempat dibawa ke klinik. Serta alasan kemanusiaan, selain memilik anak juga suaminya telah ditahan," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK, melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol MY Lubis SH, MH, Rabu (31/8/2022).
  

Dipaparkan Kapolsek,  bahwa pasutri ini di tangkap dari hasil pengembangan kasus penangkapan seorang wanita berjilbab berinisial NU (20) yang menjual chip higgs domino di toko ponsel Mira di Jalan Keluarga, Kecamatan Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan, Selasa (23/8/2022) silam.

Maka dari penangkapan penjaga ponsel Mira, polisi berhasil menyita barang bukti  dua unit Hp Oppo A12 dan Hp Redmi Note 8 serta uang tunai sebesar Rp 623 ribu.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka NU, melakukan transaksi  jual beli chp, dengan cara mengirimkan ID high domino. Selanjutnya diisi chip oleh tersangka FF dengan mengunakan akun ID milik istrinya," ungkap Kompol MY Lubis.

Dengan harga jual chip 1B sebesar Rp70 ribu. Sedangkan di toko ponsel Mira itu menerima bongkaran dari pemain chip 1B sebesar Rp 55 ribu. Hingga menerima keuntungan tiap kali transaksk jual beli chip sebesar Rp15 ribu per-1B.Atas keterlibatan pasutri yang juga pemilik toko Ponsel Mira ini ditetapkan tersangka dan ikut diamankan oleh personil Polsek Pangkalan Kerinci, setelah karyawannya yang pertama ditangkap dalam kasus judi online jenis higgs domino tersebut.

Maka karyawan sebagai penjual dan pemilik toko ponsel sebagai agen chip higgs domino telah ditetapkan tersangka di jerat pasal 303 KUHP tentang judi.'Kini kasusnya dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan. Setelah berkasnya rampung akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkas mantan Kasat Binmas Polres Siak tersebut. (Sa).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar