Penjara 10 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Kejari Pelalawan Eksekusi Terpidana Penambang Tanah Uruk Ilegal ke Rutan

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan melakukan eksekusi terpidana penambang tanah uruk ilegal, Parlindungan Lubis ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru.

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan melakukan eksekusi terpidana penambang tanah uruk ilegal, Parlindungan Lubis ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru.

"Ya terpidana Parlindungan Lubis telah kita eksekusi. Untuk menjalani pidana di Rutan kelas 1 Pekanbaru," ujar Kajari Pelalawan, Mohammad Nasir SH MH melalui Kasi Intel, FA Huzni SH didampingi Kasi Pidum Niky Junismero, SH.

Lanjutnya, terpidana Parlindungan Lubis yang divonis bersalah kasus penambangan tanah uruk tanpa izin alias ilegal, berdasarkan putusan PN plw no. 176/Pid.Sus/2022/PN Plw tgl 5 September 2022 dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp100 juta.

"Kalau dendanya tidak dibayarkan maka terpidana Parlindungan Lubis akan ditambah hukumannya 2 bulan penjara,"  ungkap Kasi Pidum.

Sementara proses eksukusi dilaksanakan tim JPU Kejari menerima putusan majelis hakim, hingga sempat pikiri-pikir divonis ringan dari tuntutan yang diajukan 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Setelah berkoordinasi dengan pimpinan, terpidana yang telah divonis 2/3 dari tuntutan menerima putusan majelis hakim. Jadi sebelumnya jadi tahanan rumah, kita lakukan eksekusi untuk menjalani putusan hakim," tegasnya.

Maka terpidana Parlindungan Lubis hadir ke kantor Kejari Pelalawan, setelah memenuhi panggilan tim JPU. Usai dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya digiring ke mobil tahanan dan dijeboskan ke Rutan Pekanbaru, Jumat sore lalu. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar