Satu Orang DPO

Simpan 11 Paket Sabu, Pengedar Ditangkap

Pelaku narkoba diamankan polisi

 

 

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pria inisial RP (43) warga Sungai Buluh, Kelurahan Sungai Buluh, Kecamatan Bunut,Kabupaten Pelalawan harus mendekam dalam sel Polres Pelalawan. Pasalnya, ia ditangkap tim Joker Sat Resnarkoba Polres Pelalawan yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 11 paket dengan berat kotor 2.37 gram. Dimana pelaku ditangkap di rumahnya, Jumat (30/9/2022) lalu. Setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba di daerah Bunut. Mendapat informasi itu, tim Joker saat turun melakukan penyelidikan, berhasil menghendus salah seorang terduga pengedar sedang berada di rumahnya.

 

Tanpa menunggu, tim Joker yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rejoice B Manalu STrk, SIK langsung melakukan penyergapan, ketika pelaku sedang duduk di depan rumahnya.Alhasil pelaku berhasil diamankan dan dilakukan pengeledahan. Hingga di temukan 11 paket sabu siap edar di dalam rumah.  Selain itu,  disita hp Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp1 juta. Ketika diintrogasi, pelaku RP mengaku mendapatkan barang haram itu dari RN. Tapi sayang saat dikembangkan pelaku RN sudah kabur hingga masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Pelalawan.

Sementara pelaku RP harus mempertanggung jawabkan perbuatanya sendiri dan kini telah mendekam dibalik sel Mapolres Palalawan atas kepemilikan 11 paket serbuk putih tersebut.Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK, melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, membenarkan adanya penangkapan seorang pengedar narkoba jenis sabu tersebut."Kini pelaku telah diamankan bersama barang bukti. Kasusnya dalam penyidikan lebih lanjut,'' terang Edy. (Sa)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar