Amankan Barang Bukti

Polsek Bunut Ringkis Dua Pengedar Sabu

Dua pelaku diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--Tim Opsnal Polsek Bunut berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Lintas Bono, Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Adapun inisial kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni ES  (26) dan AW (19) merupakan warga Dusun Tampoi, Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten  Pelalawan.

Kedua pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba di Desa Merbau, Kecamatan Bunut.

Kemudian Kapolsek Bunut AKP Daniel S Nainggolan SIP segera memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Gindo Christovel SH untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya Kanit Reskrim bersama tim Opsnal unit Reskrkm Polsek Bunut turun melakukan penyelidikan. Hingga saat tiba di lokasi melihat ada dua pria yang mencurigakan.

Tanpa menunggu, tim Opsnal langsung meringkus kedua pria tersebut dan melakukan pengeledahan. Alhasil di dalam saku pelaku ES ditemukan enam paket kecil sabu dan satu paket sedang

Dari hasil introgasi pelaku ES mengaku membeli narkoba itu dari MN di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut. Bersama dengan temannya AW mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernopol BM 5844 II.

Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti sabu tujuh paket sabu, plastik pembungkus sabu, sepeda motor, dan dua unit handphone merk Vivo diamankan.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK, melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, membenarkan adanya penangkapan pengedar narkoba jenis sabu dalam operasi antik lancang kuning 2022 yang digelar Polsek Bunut.

"Kini kedua pelaku bersama barang buktinya telah diamankan dan diproses Polsek Bunut. Sedangkan bandarnya yang telah diketahui identitasnya sedang diselidiki," pungkas Edy.


Berita Lainnya...

Tulis Komentar