Amankan Barang Bukti

IRT Ditangkap Bawa Sabu

Pelaku diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Su (31) warga Dusun Tanjung Pulai, Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti, ditangkap unit Reskrim Polsek Teluk Meranti.

Ibu muda ini ditangkap di Jalan Desa Pulau Muda, kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, saat mengendarai sepeda motor Honda Vario warna orange Nomor Polisi BM 3957 IX, Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Maka saat digeledah ditemukan barang bukti (BB) plastik bening dua paket yang diduga berisi sabu siap edar, serta uang belasan ribu rupiah.

Penangkapan ini berawal adanya informasi masyarakat, adanya peredaran narkoba di daerah Pulau Muda.

Kemudian Kapolsek Teluk Meranti, Iptu Rahmad Wahyudi SH, MH memerintahkan unit Reskrim untuk turun melakukan penyelidikan ke lapangan. Berkat kerja keras personil unit Reskrim Polsek Teluk Meranti membuahkan hasil. Hingga berhasil menghendus seorang wanita sedang membawa narkoba.

Tanpa menunggu, ketika terlihat melintas mengunakan sepeda motor langsung dicegat personil Reskrim Polsek Teluk Meranti. Ketika diamankan berusaha menghindar dan saat di geledah dua paket sabu berhasil ditemukan.

Hingga ibu muda itu tak dapat berkilah. Selanjutnya digelandang ke rumahnya untuk mencari barang bukti lainnya. Tapi tidak di temukan. Maka wajah pasrah digiring ke Mapolsek Teluk Meranti.

Kepada polisi, pelaku Su mengaku mendapatkan serbuk putih memabukkan itu dari A. Tetapi saat dikembangkan A sudah kabur dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK, melalui Kapolsek Teluk Meranti, Iptu Rahmad Wahyudi SH, MH membenarkan adanya penangkalan pelaku seorang wanita pengendar narkoba jenis sabu tersebut.

“Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar