Kasus Jual Beli Kulit Harimau

Eks Bupati Bener Meriah Segera Diseret ke Meja Hijau

Bupati Bener Meriah Ahmadi ditahan.

ACEH--(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan berkas perkara mantan Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi, yang ditangkap terkait jual beli kulit harimau lengkap. Selain Ahmadi, satu rekannya yang bernama Suryadi, juga bakal disidang."Berkas keduanya dinyatakan lengkap oleh Kejati Aceh pada 9 November 2022 lalu," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).Namun terkait penyerahan tersangka dan barang bukti, Subhan menyebut masih berkoordinasi dengan jaksa.Subhan menjelaskan, berkas perkara ini merupakan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, yang menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Ahmadi, Iskandar dan Suriyadi.


Namun hanya Iskandar yang sudah divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah.Sementara mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi dan rekannya Suryadi, kata Subhan, diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.''Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta," tandasnya. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar