Terkait Kasus OTT 

Empat Oknum DLHK Riau Dilimpahkan ke Jaksa

Empat tersangka DLHK Riau dilimpankan ke Jaksa

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan, melimpahkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau ke Kejari Pelalawan, Selasa (15/11/2022) lalu.

Adapun ke empat tersangka oknum pegawai ASN DLHK Riau, yang terjaring OTT yakni berinisial HS (51), BS (44) TL (53), dan MAG (41) yang diserahkan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan.

"Ya tahap 2 kasus dugaan OTT 4 oknum DLHK Riau ke Jaksa. Setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) lengkap dan P-21," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK, melalui Kasi Humas, Edy Haryanto SH, Rabu (16/11/2022).

Kini ke empat oknum pegawai DLHK Riau telah resmi menjadi tahanan Kejari Pelalawan, usai dilakukan serah terima dari penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pelalawan yang di pimpin Kanit Tipikor Ipda Masril SH.

Setelah tim Penyidik Tipikor berhasil merampungkan petunjuk jaksa. Hingga BAP milik ke empat tersangka berhasil dilengkapi dan dinyatakan dan P-21.
 
Selanjutnya para tersangka.bersama barang bukti di serahkan ke Jaksa. Usai serah terima dari penyidik Tipikor kepada JPU Kejari, ke empat tersangka yang mengenakan baju tahanan warna orange, kembali ditahan Jaksa dan dititip sementara di Rutan Polres Pelalawan.

Atas perbuatan ke empat oknum penyidik DLHK Riau di jerat pasal 12 huruf e UU RI, nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Sementara ke empat oknum pegawai DLHK Riau yang terjaring OTT oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Pelalawan, ketika melakukan pemerasan terhadap pemilik alat berat, Andika Tarigan sebesar Rp 40 juta, di Jalan Koridor RAPP, desa Segati, kecamatan Langgam, kabupaten Pelalawan, Senin (18/7) silam. 

Usai menjalani pemeriksaan, ke empat  Oknum pegawai DLHK Riau yang terjaring OTT langsung ditetapkan tersangka dan di jebloskan ke dalam sel Polres Pelalawan. Kini menunggu proses persidangan di PN Tipikor Pekanbaru. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar