Amankan tiga Paket Sabu

Pengedar Sabu Ditangkap Tim Opsnal saat Duduk di Atas Motor

Pelaku narkoba diamankan polisi

 

PELALAWAN -(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang pria berinisial  MJ (32) ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, Jumat  (25/11), sekira pukul 14.00 Wib saat duduk  di atas sepeda motor Honda Supra. 
Dimana pria yang tinggal di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan diamankan karena menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak tiga paket.
 
Ia tk berkutik saat digelandang oleh tim Opsnal ke Mapolres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Penangkapan berawal adanya informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di perkebunan sawit Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, sering ada transaksi narkoba.

Terkait info tersebut tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Resnakroba Polres Pelalawan, Iptu Rejoice B Manalu STrk, SIK turun melakukan penyelidikan.

Hingga saat tim melakukan pengintaian di areal perkebunan sawit. Melihat ada pria datang mengendarai sepeda motor.

Setelah dipantau, pria itu memarkir kendaraanya dan duduk dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa membuang waktu tim segera melakukan penangkapan.

Tidak menyadari sedang diincar polisi, hingga pegawai swasta itu tak berkutik saat diciduk tim Opsnal ketika sedang duduk diatas sepeda motornya. 

Maka saat digeledah ditemukan barang bukti dua paket sabu di dalam kotak rokok lufman warna merah, dan satu paket sabu yang di balut dengan 1 lembar tisu berwarna putih.

Namun selain ditemukan tiga paket sabu, juga ikut disita handphone Andorid merk Realme berwarna biru, serta sepeda motor Supra GTR warna Hitam merah dengan Nopol BM 3812 IU.

Kepada polisi pelaku MJ mengaku mendapatkan barang haram itu dari YP. Tapi saat dikembangkan YP sudah kabur dan kini masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO).

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK, melalui Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH, membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba jenis sabu tersebut.

"Kini pelaku yang berperan sebagai pengedar telah diamankan bersama barang buktinya. Kasusnya dalam proses hukum lebih lanjut," ujar Edy. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar