Terkait Kasus dugaan Gratifikasi

Rumah anak Bupati Malang Digeledah KPK

ILustrasi Penyidik KPK

MALANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anak Rendra Kresna, Bupati Malang di Bumi Araya Malang. Penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi yang sedang ditangani. Sejumlah dokumen disita dalam penggeledahan tersebut. "Selain pemeriksaan terhadap tujuh saksi dalam kasus gratifikasi di Kabupaten Malang, KPK juga melakukan penggeledahan rumah anak Bupati di Bumi Araya Malang. Disita dokumen terkait perkara ini," kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK dalam pesannya Jumat (12/10) malam. KPK telah melakukan penggeledahan di lebih dari 26 lokasi di Kabupaten Malang, sejak Senin (8/10). Penggeledahan terdiri dari Kantor Bupati, Rumah Dinas Bupati, Kantor OPD, Pihak Swasta dan lain sebagainya.

KPK juga menggelar pemeriksaan saksi-saksi di Polres Kabupaten Malang, Jumat (12/10). Sembilan orang diperiksa di antaranya Tridiyah Maestuti, Kepala Inspektorat yang juga Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Sampurno, Mantan Sekretaris BLH, Dwi July Kristiana, Kasubag Keuangan BLH, Sophia L, Bendahara BLH, Riki H, pihak swasta, Thory S dan M Imron dari BPKAD. Tridiyah Maestuti usai diperiksa mengaku ditanya seputar pekerjaannya di Kepala Inspektorat. Dia mengaku ditanya sistem pengawasan yang diterapkan di lembaganya. Tridiyah mengaku tidak mendapatkan pertanyaan terkait posisinya saat di BLH. "Saya diperiksa sebagai kepala inspektorat. Pengawasannya bagaimana," tegasnya.

KPK menjerat Rendra Kresna beserta dengan pihak swasta bernama Ali Murtopo. Rendra diduga menerima suap dari Ali Murtopo sebesar Rp 3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang. Rendra juga dituduh menerima gratifikasi bersama dengan pihak swasta, Eryk Armando Talla. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,55 miliar terkait beberapa proyek di Pemkab Malang.

Kasus DPRD Kota Malang Lanjut

Sementara itu, KPK juga memeriksa saksi dalam kasus korupsi DPRD Kota Malang yakni Priyatmoko Oetomo dan Cipto Wiyono. Priyatmoko yang sebelumnya dikabarkan sakit adalah anggota DPRD Kota Malang asal PDIP. Moko, demikian biasa dipanggil, adalah satu dari tiga anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 yang masih tersisa sebelum dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Beberapa kali Moko menjalani pemeriksaan dan menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi Kota Malang.

Sementara Cipto Wiyono adalah mantan Sekda Kota Malang yang saat ini duduk sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Jawa Timur. Cipto dalam sidang pernah disebut sebagai pemberi perintah, bersama Jarot Edi Sulistyono (Mantan Kepala PU-PR) mengumpulkan uang suap dari rekaman. Sementara Jarot sendiri saat ini sudah menjalani hukuman setelah divonis bersalah. "Masih yang (Kasus) kemarin," katanya Cipto usai pemeriksaan.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar