Satu Pelaku Ditangkap

Peredaran Biskuit narkoba di Surabaya Terungkap

Polisi bongkar peredaran biskuit narkoba di Surabaya

JAWATIMUR--(KIBLATRIAU.COM)-- Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengapresiasi sukses tim Sat Reskoba Polrestabes Surabaya mengungkap peredaran narkoba yang dikemas dalam biskuit. Dari ungkap kasus ini, polisi berhasil menyita 2,2 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dan ekstasi. "Dari pengakuan tersangka, modus operandi peredaran narkoba yang digunakan selama ini adalah dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu dan ekstasi ke dalam biskuit,'' kata Luki didampingi Dir Narkoba dan Kabid Humas Polda Jawa Timur, serta Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan di Mapolrestabes Surabata, Rabu (24/10).

Barang-barang haram yang sudah dikemas dalam bentuk biskuit itu, lanjut jenderal polisi bintang dua ini, kemudian dititipkan di restoran dan toko-toko makanan yang ada di beberapa daerah di Jawa Timur. "Biskuit yang sudah berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi ini diambil oleh ojek online untuk diantar ke pemesannya," sambung Luki. Dijelaskan Luki, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim khusus dari Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya yang dipimpin Iptu Eko Julianto dan Ipda Yudhi. "Kemudian informasi ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang terindikasi adanya peredaran narkoba ini," beber Luki.

Selanjutnya, pada Ahad (21/10) sekitar pukul 20.30 WIB, di salah satu toko roti di Jalan Arjuno, Surabaya, tim khusus dari Polrestabes Surabaya ini berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Leonardo Cristian Tandojoyo.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 15 butir pil yang diduga ekstasi warna hijau dengan logo XTC, tiga handphone, dan satu motor warna hitam Nopol W 5869 QX. "Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dengan cara melakukan pengeledahan tempat kost tersangka di Jalan Petemon, Surabaya."

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi sabu seberat kurang lebih 1,2 kg, 1 bungkus plastik sabu dengan berat kurang lebih 1 kg. Kemudian 1 tas warna hitam yang di dalamnya berisi 1 plastik klip besar berisi ekstasi dengan jumlah 1.800 butir warna hijau dengan logo XTC, 23 tiga plastik klip yang diduga berisi ekstasi warna hijau dengan logo tulisan XTC dengan jumlah 2.300 butir, 1 buah alat pres besar, 1 alat pres kecil, dan 5 unit handphone. Tersangka mengaku semua barang bukti tersebut didapat dari seorang berinisial P di Gang Simopomahan, Surabaya. "Kita ketemunya yang di Simopomahan," aku tersangka.

Untuk pengiriman barangnya, lanjut tersangka, dengan cara, barang-barang haram tersebut diletakkan di dekat tempat sampah. Tapi sebelum barang-barang tersebut dieksekusi, tersangka terlebih dahulu dihubungi oleh seorang berinisial E yang saat ini berada di Lapas. "Saya dihubungi E untuk menghubungi P saat akan mengambil barangnya di Simopomahan," aku tersangka lagi. Sekadar informasi, selain mengungkap kasus peredaran narkoba oleh Sat Reskoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur juga sukses menangkap dua WNA asal Malaysia dan mengamankan barang bukti berupa 1 kg sabu. Kedua WNA ini ditangkap di salah satu hotel di Surabaya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar