Pelaku Narkoba Ditangkap

Polda Riau Sita Puluhan Kg Sabu dan Ribuan Butir Pil Ektasi

Kapolda Riau Irjen Widodo Eko saat melakukan ekpos penangkapan pelaku narkoba dan sita puluhan kg sabu dan Ribuan pilot ektasi Kamis (25/10).

PEKANBARU-(KIBLATRIAU. COM) -- Polda Riau terus berupaya melakukan upaya pencegahan masuknya narkoba ke wilayah Provinsi Riau dengan melakukan pengungkapan-pengungkapan kasus tersebut.

Terbukti Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil meringkus seorang tersangka FZ berdasarkan LP/538/X/2018/Riau/Dit Resnarkoba di dua lokasi berbeda. 

"Penangkapan tersangka FZ ada dua TKP yakni Jalan Arifin Achmad Pekanbaru diamankannya barang bukti narkoba, Senin (15/10/2018) sekitar pukul 21.10 WIB. Kemudian di Jalan Yos Sudarso IV Titipapan, Medan, Sumatera Utara diamankannya tersangka FZ, Selasa (16/10/2018) sekitar pukul 01.30 WIB di kediamannya," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono, Kamis (25/10/2018) siang.

Selain tersangka FZ ini, petugas mengamankan barang bukti narkoba yang disimpan didalam bagasi mobil Toyota Camry Nopol B 8989 DV yang sudah dimodifikasi.
           
Barang buktinya 11 bungkus diduga sabu dalam bungkusan plastik hijau muda bertulisan huruf Cina serta tulisan CHINESE PIN WEI yang dimasukkan kedalam tas hitam besar ditutupi dengan handuk warna coklat.

Kemudian 9 bungkus diduga sabu dalam bungkusan plastik warna silver yang dimasukkan dalam tas hitam besar ditutupi dengan handuk warna coklat.

6 bungkus besar diduga Pil Extacy warna merah muda merk omega yang berisikan total keseluruhan 30.000 butir dengan masing-masing bungkus 5.000 butir.

10 bungkus sedang diduga extacy warna coklat muda merek Bruni Cavalli yang totalnya 20.000 butir dengan masing-masing bungkus berisikan 2.000 butir dan 4 unit Hp.

"Penangkapan tersangka FZ ini dilakukan berkat kerja sama kita dengan Polda Sumatera Utara. Ini pengembangan hasil temuan barang bukti didalam bagasi Toyota Camry di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru. Rencana narkoba ini akan dikirim ke Jakarta melalui via darat," ujar Hariono.

Data yang dirangkum, penangkapan tersangka FZ berawal berkat informasi yang diterima dari masyarakat bahwa di sebuah mobil Toyota Camry ada narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Hasil dari tindaklanjut temuan narkoba tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono langsung memerintahkan tim yang dipimpin Wakil Ditektur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Andri S untuk mendeteksi keberadaan tersangka.

Kemudian tim langsung berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut agar segera mengamankan tersangka FZ.

"Dari pengakuan tersangka sabu akan dikirim ke Jakarta. Dan akan diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya. Setelah dilakukan pembicaraan secara intens kepada terduga pelaku yang di Jakarta, tim langsung berangkat dengan diback up Direktorat IV Bareskrim Mabes Polri. Saat melaksanakan control delivery di SPBU Cipayung Jakarta Timur, terduga pelaku tidak kunjung, " sambung Hariono.

Dalam kasus ini tersangka FZ dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.(Fan) 

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar