Barang Bukti Hasil Tangkapan Pelaku Narkoba

Polda Riau Musnahkan 33 Kg Sabu dan 81 Ribu pil Ekstasi

Pemusnahan narkoba di Polda Riau

RIAU--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Daerah Riau memusnahkan 33,51 kilogram sabu dan 81.213 butir pil ekstasi yang merupakan barang bukti penangkapan para pelaku narkoba. Barang haram itu milik pelaku FZ, RS, MK dan juga MS. "Hari ini kita musnahkan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Sabu sekitar 33,51 kilogram dari total 33,64 kilogram yang sebagian kita sisakan untuk kepentingan laboratorium dan juga barang persidangan," ujar Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo, Kamis (8/11). Sedangkan pil ekstasi 81.213 butir dimusnahkan dari total 81.404 butir. Sisanya yakni 186 butir untuk laboratorium dan 5 butir lagi untuk barang bukti di pengadilan. "Ini merupakan hasil tangkapan dari upaya penyelundupan narkoba di Dumai, Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru serta di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru," ucap Widodo.

Widodo menyebutkan, para pelaku menggunakan kemasan teh berwarna hijau yang lain dari barang bukti yang sebelumnya sempat ditangkap. Selain itu menggunakan kemasan produk makanan jenis abon yang memang belum pernah diamankan di wilayah Riau. Melihat maraknya peredaran narkoba di wilayah Riau, pihaknya akan lebih mempersempit ruang gerak pelaku narkoba. Hal ini karena Riau cukup rawan peredaran narkoba dan menjadi lalu lintas penyelundupan. "Geografis Riau yang sangat dekat dengan selat Malaka yang kemudian masuk melalui jalur pelabuhan tikus di pesisir," katanya. Widodo mengajak masayarakat ikut andil dalam mencegah peredaran dan pemberantasan narkoba di Riau. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, mulai dari pemerintah, TNI dan masyarakat. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar