Cabuli Dua Bocah 

Pelatih Dayung Riau Ditangkap Polisi

ilustrasi pencabulan

RIAU--(KIBLATRIAU.COM)-- Pelatih atlet dayung di Riau, M Amin (48) ditangkap polisi, lantaran diduga terlibat kasus pencabulan. Korbannya ada dua orang yang melapor ke Polresta Pekanbaru. Satu korban bocah lelaki berusia 12 tahun, satu lagi perempuan berusia 15 tahun. "Korban mengaku berulang kali dicabuli pelaku, lokasinya juga berpindah-pindah. Ada di hotel, kadang di rumah kos-kosan,'' ujar pendamping hukum korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Asmanidar SH saat dihubungi merdeka.com, Kamis (15/11). Peristiwa itu terjadi sejak beberapa bulan lalu. Namun korban baru berani menceritakan kepada orang tua mereka setelah sikapnya berubah. Kemudian orang tua para korban mengadukan kejadian itu ke P2TP2A dan diteruskan ke Polresta Pekanbaru.

"Kita mendampingi korban untuk membuat laporan beberapa waktu lalu. Dan kemarin pelaku telah ditangkap polisi," ucap Asmanidar. Sementara itu, Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu. Dia menyebutkan, kasus tersebut sedang ditangani penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pekanbaru. "Iya benar kasusnya. Pelaku inisial MA (M Amin) sudah ditangkap petugas di Jalan Tirtonadi Pekanbaru," ujar Budhia.

Budhia menyebutkan, kedua korban telah divisum dan dimintai keterangannya setelah membuat laporan pada 5 November, serta 12 November 2018. "Kedua korban masih di bawah umur dan berstatus pelajar," jelasnya. Lokasi pencabulan dilakukan pelaku di hotel berbintang Pekanbaru, seperti hotel Pangeran, Mutiara Merdeka. Pelaku juga pernah mencabuli para korban di kos-kosan."Pelaku mengiming-imini korban dengan uang dan akan dijadikan atlet dayung. Saat ini pelaku ditahan di Mapolresta Pekanbaru untuk kepentingan penyidikan," ucapnya. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar