Terkait Kasus PLTU Riau-1

KPK Dalami Pertemuan Sofyan Basir dan Eni Saragih

kantor KPK

JAKARTA-- (KIBLATRIAU.COM)-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa EVP Corporate Communications dan CSR PT PLN (Persero) I Made Suprateka sebagai saksi kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. KPK mendalami pertemuan lain yang diduga dilakukan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. "Dugaan pertemuan yang kami identifikasi lebih lanjut ini adalah pertemuan yang terjadi di luar kantor PLN, di salah satu lokasi di Jakarta. Di sana diduga ada Eni Saragih dan juga Dirut PLN di sana," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (27/11).

KPK akan membuka sejumlah pertemuan yang pernah dilakukan oleh Eni Saragih, baik dengan Sofyan Basir ataupun pihak-pihak lain terkait pembahasan proyek PLTU Riau-1. Hal ini akan diungkap KPK dalam sidang perdana Eni Saragih, dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis 29 November 2018. "Ada banyak pertemuan yang akan dibuka di persidangan. Dimulai Konstruksi dari dakwaan, termasuk dugaan penerimaan dari berbagai sumber yang diterima Eni," jelas Febri. Dalam sidang dengan terdakwa Johanes Kotjo, Eni Maulani Saragih menerangkan dengan gamblang peran Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

Eni menyebut Sofyan yang menawarkan proyek PLTU Riau-1 kepada Setya Novanto yang pada saat itu merupakan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR. Sofyan juga pihak yang meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek senilai USD 900 juta. Kasus dugaan suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). KPK baru menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, dan pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrino Kotjo.Dalam proses pengembangan, KPK juga menetapkan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar