Diharapkan Pilpres Kedepankan Persatuan dan Kesatu

MUI Prihatin Pendukung Capres Sibuk Sebar Ujaran Kebencian dan Hoaks

Ilustrasi Pemilu.

BANTEN-- (KIBLATRIAU.COM)--  Ketua I Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, KH Baidjuri mengaku prihatin dengan munculnya sikap saling hujat, saling ejek antarwarga menjelang Pilpres 2019. Selain itu, ada juga masyarakat yang sibuk menebar ujaran kebencian dan menyebar berita hoaks (bohong). "Mereka menyebarkan sikap buruk tersebut melalui media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram dan Youtube. Kondisi demikian, tentu sangat berpotensi menimbulkan perpecahan dan permusuhan," kata Baidjuri, seperti dilansir Antara, Selasa (4/12).

Oleh karena itu, MUI Kabupaten Lebak meminta elite politik hingga pendukung calon pasangan presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02, tetap lebih mengedepankan persatuan dan kesatuan. "Kami berharap Pilpres tetap berkomitmen menjaga persatuan dan kesatuan bangsa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat," katanya.

Menurut dia, menjelang pilpres sudah biasa terjadi gesekan-gesekan antarpendukung calon presiden. Namun, gesekan-gesekan yang terjadi saat ini tentu berbeda dengan pilpres sebelumnya. Saat ini, gesekan-gesekan menjelang Pilpres diduga ditunggangi oleh kelompok kecil dari pendatang baru, di antaranya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Masyarakat diminta menjaga kedamaian, kerukunan, persatuan dan kesatuan. "Kita berharap pilpres berjalan dengan damai, aman, tertib dan tidak menimbulkan konflik dan perpecahan," ujarnya menjelaskan. Baidjuri mengatakan, siapa pun pasangan yang menang dalam pemilihan presiden, merupakan takdir yang datangnya dari Allah SWT. Sebab takdir itu tidak bisa diubah oleh manusia dan umat Islam harus menerimanya.

Pelaksanaan pemilihan capres-cawapres yang dilaksanakan 9 April 2019 itu diharapkan berlangsung damai juga lancar, tertib dan kondusif. "Kami minta masyarakat tidak golput dan berbondong-bondong mendatangi TPS-TPS untuk memilih pasangan capres dan cawapres, sebab pesta demokrasi itu hukumnya wajib kifayah," ungkapnya. (Net/Hen).


Berita Lainnya...

Tulis Komentar