Belum ada Perusahaan yang Ajukan Penundaan

Disnaker Pekanbaru akan Berikan Sanksi bagi Perusahaan Tidak Terapkan UMK 2019

Johnny Sarikoen MT

PEKANBARU-- (KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru bersama pihak lainnya sudah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru sebesar Rp2.762.000. Namun, bila ada perusahaan yang tidak menerapkannya, maka siap-siap dikenakan sanksi berupa peringatan, teguran, hingga sanksi administrasi. ''Kita minta kepada karyawan melaporkan ke kita apabila gaji tidak dibayarkan sesuai UMK. Sanksinya mulai dari surat peringatan, teguran, dan sanksi administrasi,'' ujar Johnny Sarikoen MT selaku Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Rabu (26/12). Dijelaskan Johnny, besaran UMK 2019 itu sebelumnya sudah disosialisasikan kepada seluruh perusahaan yang ada di Pekanbaru beberapa waktu lalu.

''Sampai hari ini belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan penundaan ke kita,'' sebut Johnny.  Perusahaan, terang Sarikoen, sesuai aturan yang berlaku bisa mengajukan permohonan untuk menunda penerapan UMK. ''Tapi ada syaratnya, salah satunya sisi keuangan, perusahaan tak sanggup karena keuangan. Tapi kita buktikan dulu, kita minta audit keuangan perusahaan, baru kita pelajari. Kalau memang keuangan tidak sanggup, bisa kita beri penangguhan,'' tutur Johnny.(Kur)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar