Simpan Airsoft Gun Ilegal

Sopir Diamankan Polisi

Barang bukti airsoft gun dan pelaku.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang sopir pribadi berinisial OOC (39) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pria asal Flores yang beberdomisili di Kampung Rawa II, RT 02 RW 4, Kebon Jeruk Jakarta Barat, diamankan Polsek Kebon Jeruk lantaran kedapatan memiliki senjata airsoft gun tanpa dilengkapi surat-surat resmi. Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Marbun mengatakan, saat itu anggotanya sedang melaksanakan observasi wilayah. Lalu mendapat informasi dari warga bahwa ada seseorang memiliki senjata dan sering dibawa saat bekerja. "Lalu kita melakukan pengecekan dan akhirnya mengamankan pelaku di depan rumahnya, lalu pada saat digeledah rumah nya, ditemukan sepucuk senjata airsoft gun yang disimpan di dalam lemari rumahnya berikut peluru dan sarung senjatanya," kata Kompol Marbun, Ahad (06/01).

Polisi masih mendalami alasan pelaku membawa airsoft gun berikut peluru tajam tersebut. "(Alasan dibawa kerja) Kita dalami ya," ujarnya. Katanya, pelaku mengakui senjata airsoft gun tersebut miliknya yang dibeli dari kawannya sekira lima bulan yang lalu seharga Rp 2.900.000. "Selain sepucuk senjata airsoft gun yang diamankan, kita juga menyita barang bukti lainnya seperti 24 butir peluru mainan, 1 kantong plastik peluru gotri, 3 buah gas, 1 buah sarung senjata, dan 1 buah kardus kemasan senjata," katanya. Akibat perbuatannya, pelaku berikut barang bukti tersebut diamankan ke Mapolsek Kebon Jeruk untuk di proses lanjut. "Pelaku kita jerat Pasal 1 ayat (2) UU Darurat No. 12 th 1951," katanya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar