Sepanjang Tahun 2018

Disnaker Pekanbaru Sebut Serapan Tenaga Kerja Lokal Sebanyak1440 Orang

Johnny Sarikoen

PEKANBARU-- (KIBLATRIAU COM) -- Tahun  2018 lalu, penyerapan tenaga kerja lokal di Kota Pekanbaru cukup tinggi. Dimana Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menerima laporan serapan tenaga kerja lokal sebanyak 1440 tenaga kerja lokal sesuai dengan KTP Pekanbaru. Ini artinya tenaga kerja lokal yang terserap sekitar 61,18 persen.

Hal itu diungkapkan  Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen, Selasa (8/1). Selain merincikan tenaga kerja lokal yang terserap, Johnny juga merincikan tenaga kerja dengan menggunakan KTP Riau sebesar 545 orang atau sekitar 23,16 persen.

"Sedangkan untuk tenaga kerja menggunakan KTP Luar Provinsi Riau sekitar 369 orang atau 15,66 persen. Artinya sepanjang tahun 2018 tenaga kerja lokal di kota Pekanbaru sangat tinggi untuk tenaga kerja," ujar Johnny.

Sekedar informasi, pasca disahkannya perubahan perda penerapan tenaga kerja lokal Pekanbaru di penghujung tahun 2018, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta kepada pihak seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Pekanbaru untuk memprioritaskan untuk menampung tenaga lokal.

Sebelum disahkannya Perda perubahan penempatan tenaga kerja lokal yang ada di Kota Pekanbaru belum maksimal. Namun,  dengan adanya aturan baru ini bagi usahawan yang beroperasi di Kota Pekanbaru bisa memaksimalkan tenaga kerja lokal yang ada.(Ty/Hen) 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar