Nyabu di Teras Rumah

ASN Dishub Kota Malang Ditangkap

ASN Dishub nyabu diamankan polisi

MALANG--(KIBLATRAU.COM)-- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Malang ditangkap Petugas di teras rumahnya saat menggunakan narkoba jenis sabu. YW (37 tahun) mengaku menggunakan untuk staminanya dalam menjalankan tugas. "Tersangka mengaku untuk staminanya saat bekerja," kata AKBP Asfuri, Kapolres Malang Kota, Selasa (15/1). YW merupakan ASN di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Malang. Pelaku ditangkap di rumahnya, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. "Saat digeledah petugas ditemukan sabu seberat, 0,57 gram di kantong celananya," tegas Asfuri.

YW mengaku sekitar setahun mengonsumsi sabu, tetapi lama sudah tidak menikmati barang haram tersebut. Namun belakangan tiba-tiba ingin mencoba, sebelum kemudian dipergoki oleh petugas kepolisian. Pelaku mendapatkan sabu dari FM alias Gogon yang kemudian ditangkap di rumah kostnya Kelurahan Bunul, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Gogon sendiri bekerja sebagai pengemudi ojek online. Dari tangan Gogon disita 3 bungkus klip kecil berisi sabu 4,42 gram, 1 bungkus klip ganja 5,92 gram, handphone, sendok, 11 plastik kemasan dan sebuah timbangan.

YW dijerat pasal 112 ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun. Sementara Gogon dijerat pasal peredaran, pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Sementara YW tidak membantah telah mengkonsumsi sabu. Barang haram itu digunakan meningkatkan stamina selama bekerja. YW juga mengaku sedang memiliki masalah, hingga melarikan persoalan dengan konsumsi sabu. "Ada masalah mas,'' tuturnya.(Net/Hen)


 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar