Untuk Bangun Pasar Induk

PT ARB Diberikan Perpanjangan Waktu selama 12 Bulan

Ingot Hutasuhut

PEKANBARU --(KIBLATRIAU. COM) --  Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan perpanjangan waktu selama 12 bulan kepada PT Agung Rafa Bonai (ARB) untuk membangun Pasar Induk di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut  kepada wartawan menyebutkan,  perpanjangan waktu terhitung Oktober 2018 hingga Oktober 2019 itu diberi karena alasan keterlambatan yang disampaikan PT ARB bisa diterima Pemerintah Kota.

"Alasan mereka (PT ARB) yaitu karena persoalan administrasi yang belum selesai," ujar Ingot, Rabu (16/1/2019).

Persoalan administrasi yang dimaksud, terang Ingot, usai penandatanganan kontrak kerjasama pada Oktober 2016 lalu, PT ARB baru memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Agustus 2017. Hal itu mengakibatkan pembangunan dalam waktu 24 bulan tak tercapai.

"Sehingga mereka komplain karena seharusnya mereka kerja 24 bulan, jadi hanya 12 bulan. Itulah yang mengganggu tercapainya target pembangunan yang diharapkan tuntas pada Oktober 2018," sebut Ingot.

"Dengan adanya perpanjangan waktu, kita berharap pembangun digesa supaya target kita di bulan Oktober 2019 benar-benar tercapai," sambung Ingot. 

 Dijelaskan Ingot, meski diadendum atau diberi tambahan waktu, namun kontrak pengelolaan Pasar Induk tidak ditambah. Misal, ulas dia, di dalam kontrak kerjasama, Pasar Induk dikelola selama 30 tahun, tapi karena pihak perusahaan lambat menyelesaikan fisik, kontrak itu terus berjalan. 

"Kalau 2 tahun dia selesai, tahun ketiga dia sudah bisa bisnis, seharusnya dia masa produktifnya 28 tahun. Karena nambah masa pekerjaan setahun otomatis tinggal 27 tahun, kerugian ada di dia, makin lama dia makin rugi karena dia punya investasi sudah terbenam begitu banyak," ujar Ingot. 

Untuk itu, Ingot berharap pasar induk cepat diselesaikan, karena pasar itu merupakan mata rantai yang penting dalam penataan distribusi kebutuhan masyarakat Pekanbaru. Artinya, semua barang yang masuk ke Pekanbaru nantinya harus melalui Pasar Induk. 

"Kalau ini belum jadi, ya belum bisa terlaksana. Jadi kita sangat mengharapkan ini selesai, tetapi secara material yang dirugikan adalah pihak mereka (perusahaan)," terang Ingot.  (Dl/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar