Bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU)

Setiap Kelurahan Terima Dana Rp30 Juta Perbulannya

Basri Ssos

PEKANBARU - -(KIBLATRIAU. COM) -- Kabar gembira bagi pihak kelurahan di lingkungan Pemko Pekanbaru. Pasalnya,  sebanyak 83 kelurahan se-Kota Pekanbaru tahun ini akan mendapat  dana sebesar Rp30,8 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan. Bahkan,   dana ini akan diterima setiap bulannya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Syoffaizal melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Basri Ssos kepada wartawan, Jumar (18/1) menyebutkan,  bahwa total dana DAU tambahan yang diterima Pekanbaru tahun ini sebesar Rp2 miliar.

"Ya dari Rp2 miliar ini dibagi di 83 kelurahan. Jadi satu kelurahan akan menerima lebih kurang Rp30,8 juta, " ujar Basri. 

Informasi yang didapatkan dari Kementerian Keuangan, kata Basri, DAU tambahan untuk 83 kelurahan itu paling lambat sudah dibayarkan pada bulan  Mei mendatang.

"Paling cepatnya bukan Januari ini dan paling lambat bulan Mei. Sampai hari ini belum ada kita terima," ungkapnya Basri. 

Lebih jauh disampaikan Basri, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 178/PMK.07/2018, penyaluran DAU tambahan bertujuan melakukan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 

"Untuk peruntukan DAU tambahan ini digunakan mendanai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan. Dan kegiatan pemberdayaan masyarakat kelurahan sesuai dengan 
 peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri," terang Basri. (Fr/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar