Terkait Rekrutan Pegawai P3K

Pemko Pekanbaru Tunggu Petunjuk dari Pemerintah Pusat

Masykur Tarmizi

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)- Meskipun pemerintah pusat telah mengumumkan bakal ada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), namun sejauh ini Pemko Pekanbaru belum bisa menindaklanjuti terkait penerimaan P3K tersebut. Karena, saat ini, Pemko Pekanbaru belum memiliki anggaran untuk mengangkat P3K tersebut sebagaimana yang disyaratkan pihak pusat melalui Kemenpan-RB ataupun Badan Kepegawaian Negara (BKN).  Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Pemko Pekanbaru Masykur Tarmizi, SSTP Rabu, (30/1/2019), mengatakan, bahwa pihaknya masih harus menuggu petunjuk teknis (juknis) dari pusat. ''Karena untuk merekrut P3K itu harus ada anggarannya. Sebab pemerintah pusat menyerahkan ke daereah, sebab kita belum memiliki anggaran untuk itu,'' ungkap Masykur. Dijelaskan Masykur, harapan Pemko rekrutmen ini tetap bisa dilakukan sebagaimana menjadi target pusat. "Jadi mudah-mudahan ada solusilah. Oleh sebab itu, kita masih menungu petunjuk pusat seperti apa nantinya,'' sebut Masykur.

Diketahui, pemerintah pusat berupaya merekrutmen P3K terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara Nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para Diaspora. Sebab, teknis penyusunan kebutuhan P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Di mana instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PAN-RB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PAN-RB terkait kebutuhan formasi tersebut. Hal ini, diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K.

Dan PP ini mewajibkan agar setiap istansi pemerintah menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.Batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun. Demikian juga untuk jabatan lain. (Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar