Ketua Bawaslu Riau Buka Rapat Kordinasi Stakholder

" Pengawasan Pemilu Bukan Hanya Tugas Bawaslu, Tapi Tugas Semua Elemen"

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat sampaikan sambutan Selasa (12/2).

PEKANBARU-(KIBLATRIAU.COM)--- :Bertempat di ruang Mahoni,  Hotel Furaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengelar rapat Koordinasi Stakeholder Dalam Rangka Tindak Lanjut Keputusan Bersama Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu 2019 di Provinsi Riau Selasa (12/2/19). 

Hadir dalam acara itu,  para stakholder, seperti KPU,  KPID dari media cetak, elektronik dan media  online. Acara rapat itu,  langsung dibuka Ketua Bawaslu Riau,  Rusidi Rusdan. 

Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan d sambutannya  menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sebagai tindaklanjut Gugus Tugas Pengawasan antara Bawaslu RI, KPI dan Dewan Pers  yang dilaksanakan November pada 2018 lalu.

Sesuai dengan amanat UU RI No 7 Tahun 2017 tentang pengawasan, bahwa pengawasan pemilihan umum bukan saja tugas Bawaslu, tetapi juga menjadi tugas seluruh elemen masyarakat. Salah satumya pers dan lembaga pengawas demi terselenggaranya pemilihan umum secara demokrasi di Indonesia. 

Pada kesempatan ini Rusidi  menghimbau agar pers dapat menyampaikan informasi dengan baik, sehingga informasi tentang penyiaran dan pemasangan Iklan kampanye sampai ke seluruh masyarakat, lembaga pengawas terutama kepada peserta pemilu.  

"Bagi peserta Pemilu diberikan waktu selama 21 hari untuk Kampanye dan pemasangan Iklan di media. Mulai tanggal 24 Maret-13 April 2019.  Makanya  kita minta teman-teman pers menyampaikan informasi ini agar seluruh masyarakat mengetahui terutama kepada  peserta pemilu,"  ungkap  Rusidi. 

Dalam kegiatan itu juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian kesepakatan tentang pengawasan pemilu dengan stakeholder. 

Penandatanganan langsung dilakukan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Abdul Hamid dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Fulzan Surahman dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).

Ketua KPID Riau Fulzan Surahman dalam paparannya menjelaskan bahwa sesuai dangan peraturan KPU hanya memberikan 21 hari masa kampanye maupun pemasangan iklan di media massa. Sejak peraturan tersebut KPID saat ini terus melakukan pengawasan di media elektronik. 

Peserta pemilu yang berkampanye di luar waktu yang sudah ditetapkan maka peserta pemilu dinyatakan telah melanggar peraturan pemilu.

Sementara itu H Abdul Hamid Ms dari Komisioner KPU Riau menyampaikan tentang proses penyelenggaraan pemilihan umum, mulai dari proses penyelenggaraan di TPS hingga perhitungan di KPU. Menurut nya untuk pemilu tahun ini dinilai sangat rumit dan unik,  karena banyak sekali proses yang harus dilaksanakan.. 

"Maka dari itu perlu sinergitas dan kerjasama dari semua pihak dalam memberikan pengawasan di lapangan. Selain itu, juga peran pers sangat penting dalam menyampaikan informasi di tengah masyarakat, " harap Hamid. (Hen) 

 

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar