Bawa 55 Kg Sabu dan 10.000 Butir Ekstasi

Pengedar Narkoba Ditembak

Ilustrasi tembak

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)--- Polisi menggagalkan peredaran 55 kilogram sabu dan 10 ribu butir pil ekstasi milik jaringan internasional di Langkat, Sumut. Seorang kurir ditangkap dan ditembak. Tersangka kurir yang diringkus berinisial HY. Warga Lhokseumae, Aceh ini disergap di dalam bus yang ditumpanginya di kawasan Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Besitang, Langkat, Selasa (19/2) sekitar pukul 00.30 WIB. Penyergapan terhadap HY dilakukan petugas Unit 2 Subdit II Ditektorat Reserse Narkoba Polda Sumut setelah mereka menyelidiki informasi mengenai pengiriman narkotika itu.

"Tersangka kita berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang pria membawa narkotika jenis sabu-sabu yang akan melintas di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dengan menggunakan Bus Simpati Star," papar Irjen Pol Agus Andrianto, Kapolda Sumut, Rabu (20/2). Setelah bus yang ditumpanginya dihentikan dan digeledah, HY tidak dapat mengelak saat petugas menemukan narkoba pada koper dan tas yang dibawanya. Dari 3 tas yang dia bawa ditemukan 40 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Pada koper ditemukan 10 bungkus atau 10 kilogram sabu-sabu. Lalu, pada ranselnya didapati 5 kilogram sabu-sabu. Semua sabu-sabu itu dikemas dalam kemasan teh hijau 'Guan Yin Wang'. "Kita juga menemukan dua plastik transparan berisi 10 ribu butir ekstasi logo ikan warna oranye," jelas Agus.

Petugas masih mengembangkan penangkapan ini. Dalam pengembangan itu, mereka menembak kaki HY yang dinyatakan mencoba melakukan perlawanan. "Terhadap pelaku kita lakukan tindakan tegas terukur," terangnya. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, menambahkan, HY merupakan kurir yang mejadi bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional. "Narkotika diselundupkan dari Malaysia ke Aceh lalu dibawa ke Medan untuk disebar ke pulau-pulau lain," paparnya. Sementara HY mengaku telah 3 kali mengirimkan narkoba dari Aceh. Setelah dua kali berhasil, dia tertangkap pada aksi ketiga. HY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tandas dia.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar