Belanja Pakai 24 Lembar Uang Palsu 

Dua IRT Ditangkap Polisi

Ilustrasi borgol

TANGERANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Petugas keamanan Pasar Serpong, Tangerang Selatan, mengamankan dua ibu rumah tangga yang kedapatan mengedarkan uang palsu kepada pedagang di pasar itu. Elly Febianto (41) dan Reni Wahyuni (37), akhirnya tak bisa mengelak, saat petugas keamanan pasar mendapati seikat uang palsu pecahan Rp 50 ribu dari keduanya. "Betul, dua orang ibu rumah tangga, yang saat ini dalam pemeriksaan Polsek Serpong," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, Rabu (27/2).

Menurut Alex, kedua ibu rumah tangga itu diduga mengedarkan uang palsu kepada pedagang di Pasar Serpong dengan modus sebagai pembeli barang. "Modusnya belanja ke para pedagang pasar," ucap Alex.Polisi menyita 24 lembar uang pecahan Rp 50 ribu atau sebanyak Rp 1,2 juta dari kedua pelaku. Kasus itu terungkap bermula dari laporan pedagang kepada petugas keamanan pasar. "Oleh petugas pasar keduanya diamankan dan dilaporkan ke kami, sekarang pemeriksaan Polsek," kata dia.

Kedua pelaku mengakui sengaja membelanjakan uang palsu untuk keperluan usaha mi ayam di Pasar Serpong. Keduanya merupakan kakak dan adik yang membuka usaha mi ayam. "Pengakuannya memang sengaja untuk membuka usaha Bakmi, itu dia belanjakan untuk keperluan usaha tersebut," kata Kapolsek Serpong, Kompol Stefanus Luckyto di Mapolsek Serpong.Kedua ibu rumah tangga itu terancam pasal 245 KUHPidana Atau Pasal 36 Ayat 3 Undang-undang Nomor 07 Tahun 2011 tentang mata uang akibat perbuatannya."Ancaman 15 tahun penjara," katanya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar