Edarkan 33,5 Kg Sabu dan 13.500 Pil Ekstasi 

3 Kurir Narkoba Ditangkap

Ilustrasi borgol

SUMUT--(KIBLATRIAU.COM)--Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut melakukan serangkaian operasi penangkapan kurir narkoba di Serdang Bedagai, Deli Serdang dan Binjai. Tiga orang diringkus terpisah dengan total barang bukti 33,5 Kg sabu-sabu dan 13.500 butir pil ekstasi. Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (22/2) sekitar pukul 07.00 WIB. Penangkapan dilakukan berbekal informasi dari masyarakat. Petugas Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut menghentikan 1 unit mobil Honda Mobilio di kawasan Simpang Mata Pao, Serdang Bedagai.

Informasi yang diberikan masyarakat itu ternyata akurat. Di dalam mobil ditemukan 26,5 Kg sabu-sabu dan 13.500 butir pil ekstasi merek 'Kenzo'. Sebanyak 15 Kg sabu-sabu dikemas dalam 15 bungkus plastik teh cina bertuliskan 'Qing Shan', 7 Kg dikemas dalam 7 bungkus plastik kopi Malaysia bertuliskan 'Alicafe', dan 4,5 Kg dikemas dalam 5 bungkus plastik transparan. Sementara ekstasi dikemas dalam 3 bungkus kemasan aluminium foil, masing-masing berisi 4.500 butir. Seluruh narkotika itu dimasukkan dalam 2 karung plastik bertuliskan 'Malaysia'.Laki-laki yang mengemudikan mobil itu berinisial JI pun diamankan.

"Pada saat pengembangan, laki-laki yang berinisial JI melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri selanjutnya kita melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki sebelah kirinya," kata Kombes Pol Hendri Marpaung, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Rabu (27/2). Dari hasil interogasi dan analisa kasus tersangka JI, petugas mendapatkan keterangan bahwa ada seorang laki-laki yang akan membawa narkotika jenis sabu-sabu dari Tanjung Balai menuju ke Medan.

Informasi dari JI dikembangkan petugas Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut. Minggu (24/2) sekitar pukul 01.00 Wib, mereka menangkap laki-laki berinisial S yang dicurigai membawa sabu-sabu dari Tanjung Balai, di Jalan Medan-Tanjung Morawa, tepatnya di luar pintu tol Tanjung Morawa, Deli Serdang. Dari tangannya disita berupa sebungkus plastik bertuliskan 'Indomaret' yang isinya 5 bungkus plastik kuning keemasan 'Guanyinwang'. Di dalamnya terdapat 5 Kg sabu-sabu. Seperti JI, S kemudian dibawa untuk dilakukan pengembangan.

"Pada saat pengembangan laki-laki yang berinisial S melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri selanjutnya kita juga melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki sebelah kanan," jelas Hendri. Dari keterangan S diperoleh informasi adanya seorang laki-laki di Binjai yang menerima pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Provinsi Riau. Petugas Unit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut menindaklanjutnya hari itu juga.

Mereka menangkap VS di tepi Jalan Gatot Subroto, Bandar Senembah, Binjai Barat, Binjai, Ahad (24/2). Dari tangannya disita barang bukti plastik hitam, di dalamnya berisi 2 bungkus plastik kuning keemasan 'Guanyinwang' berisi 2 Kg sabu-sabu. Dari ketiga penangkapan itu, petugas menyita 33,5 Kg sabu-sabu dan 13.500 butir pil ekstasi. Jika berhasil beredar, narkotika itu diperkirakan dapat merusak 348.500 orang. Sabu-sabu dapat merusak 335.000 orang dengan asumsi 1 gram sabu-sabu untuk 10 orang pengguna.

Sementara 13.500 butir pil ekstasi itu dapat merusak 13.500 rang dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang pengguna. Hendri mengatakan, JI, S dan VS, disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar