Tipu Jemaah Umrah 

Bos Travel Ditangkap

Ilustrasi borgol

MEDAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut mengamankan Muhammad Azmi. Direktur perusahaan travel, PT Green Shaavire Holidays ini diduga terlibat kasus penipuan atau penggelapan terkait perjalanan umrah, dengan total kerugian sekitar Rp2,8 miliar. "Ada lebih seratus jemaah yang dirugikan. Mereka sudah bayar, tetapi pada hari H keberangkatan pesawat yang dijanjikan tidak ada," kata Kombes Pol Andi Rian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kamis (28/2).

Andi mengatakan, kasus ini berawal dari dua laporan korban perusahaan travel itu ke polisi. Pelapor pertama yakni Abdullah, Direktur PT Al-falah Tour, yang merasa dirugikan sekitar Rp 591 juta. Pelapor kedua Idrus Marpaung, Direktur PT Thoriq Haramain, dengan kerugian sekitar Rp 343 juta.

Keduanya perusahaan yang dirugikan itu sebelumnya mengurus keberangkatan calon jemaah umrah melalui PT Green Shaavire Holidays. Untuk PT Al-falah Tour, terdapat 53 calon jemaah, sedangkan di PT Thoriq Haramain terdapat 50 calon jemaah. Para calon jemaah ini tidak melapor karena telah ditangani kedua perusahaan.

"Sebenarnya masih ada korban lain, hanya belum melapor. Tak perlu saya sebutkan nama perusahaannya. Kerugiannya lebih besar yaitu sekitar 1,8 miliar," sambungnya. Modus tersangka dalam tindak pidana ini dengan menawarkan perjalanan tiket penerbangan rute Medan-Colombo-Jeddah. PT Green Shaavire Holidays menawarkan jasa perjalanan itu melalui perusahaan-perusahaan yang menjadi langganannya. Namun, ketika akan berangkat, ternyata tidak ada pesawatnya.

"Akibatnya perusahaan yang menjaminkan tadi yang mengupayakan untuk mencari penerbangan, supaya calon jemaah bisa umroh," jelas Andi. Di sisi lain, tersangka tidak bertanggung jawab atas persoalan itu. Dia berdalih perusahaan mengalami kerugian, sehingga gagal memberangkatkan calon jemaah.Penyidik menjerat tersangka dengan pasal pidana penipuan atau penggelapan serta undang-undang pencucian uang. "Untuk penipuan, ancamannya 5 tahun penjara. Kalau tindak pidana pencucian uang bisa lebih berat lagi," pungkasnya. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar