Terkait Peniadaan Tunjangan Daerah bagi Guru Serti

"Jangan Dicontoh Regulasi yang Salah dari Daerah Lain'

Asaisten 3 Baharuddin Ssos saat pimpin audensi dengan perwakilan guru Selasa (5/3).

PEKANBARU --- (KIBLATRIAU.COM)---Ratusan guru se-Kota Pekanbaru melakukan unjukrasa, Selasa (5/3). Mereka menanyakan secara langsung terkait tiadanya tunjangan sertifikasi.

Menyikapi hal itu,  Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT sangat menyayangkan adanya aksi turun ke jalan yang dilakukan ratusan guru yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi tingkat SD dan SMP se-Kota Pekanbaru, Selasa (5/3/2019) pagi.

" Apa yang dilakukan guru itu sangat disayangkan. Sekali lagi sangat disayangkan. PGRI tidak bisa memberi informasi untuk membantu.
Apa yang dipersoalkan mereka (guru), soal tunjangan," sesal walikota, Selasa (5/3/2019) 

Padahal, sebut walikota, peniadaan tunjangan daerah bagi guru penerima sertifikasi melalui Peraturan Walikota (Perwako) No.7 Tahun 2019 merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat.

"Apalagi sudah jelas aturannya. Tahun lalu kita beri untuk guru, selain mendapat sertifikasi dari pusat, di daerah juga kita tambah insentifnya, namanya tunjangan daerah. 

Tapi tahun ini atas arahan dan kebijakan dari pusat dan juga arahan dari KPK tentang pencegahan itu dan guru tidak boleh menerima dua tunjangan. Mau danaya dari APBN, APBD, itu sama saja, sama-sama dari pemerintah," kata walikota

Peniadaan tunjangan daerah bagi guru sertifikasi, sebut walikota, Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan sudah mensosialisasikan ke seluruh kepala sekolah untuk menyampaikan kepada para guru.

"Yang mana guru bersertifikat kita persilahkan memilih, menerima sertifikasi atau tunjangan daerah. Bagi yang belum bersertifikat, otomatis dapat tunjangan daerah. Nah, kalau dia minta sertifikasi ia, tunjangan daerah ia, itu tidak boleh lagi, kami sudah ditegur," sebut walikota.

"Kalau merasa tunjangan sertifikasi yang diterima per bulan kecil dibanding tunjangan daerah, kami silakan mereka memilih. Tapi tidak boleh dua, karena nanti begitu diaudit, harus dikembalikan," ulas walikota.

"Tadi pak Sekjen Kemendagri (Hadi Prabowo) mengatakan, itu sudah benar pak wali, pak wali tidak boleh membayar dua, pak wali nanti yang bahaya," sambung walikota kembali menegaskan.

Dengan jelasnya aturan pelarangan peniadaan tunjangan daerah, walikota mengaku menyayangkan masih adanya guru sertifikasi yang turun ke jalan hingga mengakibatkan pendidikan lumpuh dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

"Mestinya tidak perlu turun ke jalan. Guru-guru itu intelektual, harus bisa menjadi contoh, tidak selesai itu di jalanan. Kalau kurang jelas, mengapa tidak datang dengan baik ke walikota, kerena tidak selesai dengan turun ke jalan, " tambah walikota.

Kemudian menanggapi masih adanya pembayaran tunjangan daerah di sejumlah kabupaten/kota, walikota menegaskan pihaknya tak ingin mencontoh kebijakan yang jelas sudah tidak sesuai aturan berlaku.

"Makanya, guru harus lebih cerdas. Kalau sudah kita jelaskan regulasinya seperti ini, tidak usah contoh daerah lain. Karena sudah jelas salah, mengapa kita tiru," tutur walikota. (D!/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar