Kasus Dilimpahkan ke Pengadilan.

6 Jaksa Disiapkan untuk Tuntut Muncikari Vanessa Angel

Vanessa Angel

JATIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Enam jaksa disiapkan untuk melakukan penuntutan terhadap dua muncikari artis, ES dan TN. Dalam tempo waktu maksimal 20 hari ke depan terhitung sejak pelimpahan berkas dan tersangka, kasus ini sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan. Kesiapan penuntutan terhadap dua muncikari artis Vanessa Angel ini dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Sunarta. Ia menyatakan, setelah proses tahap dua terhadap dua muncikari artis tersebut selesai, jaksa kini berupaya menyusun rencana dakwaan. Maksimal, dalam tempo waktu 20 hari kedepan, kasus itu sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan. "Tahap dua sudah selesai, maka maksimal 20 hari sudah dapat dilimpahkan ke pengadilan," katanya, Jumat (8/3).

Ia menambahkan, setelah itu, pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang saja dari Pengadilan Negeri Surabaya. Terkait dengan penuntutan, pihaknya sudah mempersiapkan 5 hingga 6 orang jaksa. Mereka terdiri dari 3 jaksa penuntut umum Kejati Jatim dan 3 dari jaksa Kejari Surabaya. "Satu tim jaksa gabungan terdiri dari 5 sampai 6 orang kita siapkan lah," tambahnya. Sementara itu, terkait dengan artis Vanessa Angel, Sunarta mengakui hingga kini belum ada berkas yang masuk. Pihaknya, hingga kini hanya masih menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) saja. "Vanessa belum. Masih SPDP saja," katanya.

Sebelumnya, ES dan TN dijerat UU ITE pasal 27 dan pasal 45, pasal 296 dan pasal 506 terkait dengan penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional. Mereka diduga membawahi sekitar 45 oknum artis dan model yang terlibat langsung di dalam prostitusi online. Dari 45 oknum artis yang terlibat prostitusi online, dua orang diantaranya adalah Vanessa Angel dan Avriellya Saqilla. Atas kasus ini, polisi pun menetapkan 5 orang sebagai tersangka. 4 orang diantaranya adalah muncikari ES, TN, F dan W. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Vanessa Angel.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar