Saat Transaksi Kakatua Maluku & Kasturi Kepala Hi

Petugas BBKSDA Tangkap Warga Malang

Ilustrasi borgol

JAWA TIMUR--(KIBLATRIAU.COM)-- Warga kota Malang berinisial M ditangkap petugas Balai Besar Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur saat bertransaksi jual beli satwa dilindungi. Pelaku ditangkap di depan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ketika sedang betransaksi jual beli burung Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis) dan Kasturi kepala hitam (Lorius Lory). Mamat Ruhimat, Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Pobolinggo mengatakan, M terpantau sering menawarkan satwa liar dilindungi melalui akun media sosial Facebook. Lewat akunnya, pelaku pernah menawarkan trenggiling, kakatua, nuri dan lain sebagainya. "Dilakukan penyelidikan selama sekitar dua minggu. Setelah data lengkap dilakukan transaksi melalui transfer dan uang tunai sebagai penyamaran," kata Mamat Ruhimat, Sabtu (9/2).

Hasil pengembangan penyidik, M sebelumnya telah menjual dua ekor trenggilng (Manis Javanica) kepada KEM, warga kota Batu. KEM pun diamankan beserta barang bukti dua ekor trenggiling. "Kedua orang tersangka yang kita amankan saat ini dititipkan di Polresta Malang dengan barang bukti berupa seekor Nuri Merah Kepala Hitam, Kakatua Molukan dan 2 Ekor Trenggiling," jelasnya. Mamat menjelaskan, tersangka tergolong licin dan nekad yang sempat membuat petugas kewalahan. Petugas harus bersabar, sebelum kemudian berhasil menangkap tangan. Dia menambahkan operasi penangkapan tersebut dilakukan bersama Direktorat PPH, Balai Gakkum Jabalnusra dan Polres Kota Malang. "Tersangka tergolong licin dan nekat, sebab tebukti 'permainan' yang bersangkutan sangat merepotkan," katanya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar