Untuk Dibina dan Diberdayakan

Perda Pemberdayaan UMKM buka Peluant Bagi Masyarakat PKH

Chairani Ssos

PEKANBARU-- (KIBLATRIAU.COM)--  Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur tentang pemberdayaan UMKM menjadi angin segar bagi masyarakat Program Keluarga Harapan (PKH) yang dibina oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru.

"Kita akan ada arah kesana. Perda ini membuka peluang bagi masyarakat PKH untuk dibina dan diberdayakan UMKM nya," ujar Kepala Dinas Sosial Pekanbaru, Chairani MSi saat menghadiri sosialisasi Perda yang ditaja Diskop UMKM Pekanbaru di Hotel Furaya, Rabu (20/3).

Dijelaskan Chairani,  dari jumlah masyarakat PKH yang diketahui di Kota Pekanbaru ada sebanyak 14.222 orang, Diskop UMKM setidaknya dapat melirik 
masyarakat PKH untuk dijadikan sasaran utama dari Perda ini. 

Dinsos kata Chairani, tak bisa bekerja sendiri tanpa ada dukungan dari pihak lain, khususnya pihak-pihak yang disebutkan dalam Perda yang diatur oleh Dinas yang dikomandani oleh Plt Idrus SAg ini.

"Harapan kita, Diskop melirik masyarakat PKH. Mereka itu perlu program kemandirian. Semoga Perda ini dapat merubah dan mengurangi data jumlah masyarakat PKH di Kota Pekanbaru," tutur Chairani. (kur/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar