Paling  Lambat 31 Maret 2019. 

ASN Diminta segera Laporkan LHKPN

Fajri Adha

PEKANBARU -(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara yang telah diberi SK oleh Walikota untuk segera melapor Harta Kekayaan Pegawai Negeri (LHKPN) melalui situs E-Filling paling lambat pada tanggal 31 Maret 2019. 

"Batas waktu pelaporan LHKPN sebentar lagi, maka dari itu kita tidak bosan menghimbau kepada pejabat eselon II dan III yang telah di SK kan Walikota Pekanbaru untuk segera melaporkan harta kekayaannya," ujar Kepala BKP-SDM, Maskur Tarmizi melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Fajri Adha kepada wartawan, Selasa (26/3/2019). 

Dijelaskan Fajri,  kewajiban setiap ASN yang telah diberi SK wajib lapor oleh Walikota Pekanbaru tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) 141 tahun 2018 yang menjelaskan bahwa setiap tahun ASN wajib melaporkan harta kekayaannya. 

"Jika tidak, tentu ada sanksinya. Sanksinya yakni penurunan pangkat  lebih rendah satu tingkat selama tiga tahun hingga pelepasan jabatan alias non job," kata Fajri. 

Diterangkan Fajri,  pelaporan harta kekayaan ini di pantau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya ini adalah upaya KPK untuk mengantisipasi terjadinya praktek korupsi di pemerintah daerah. 

" Berdasarkan data yang kami terima tadi malam dari 187 ASN Pemko Pekanbaru yang wajib lapor LHKPN baru 40 ASN yang melaporkan harta kekayaannya. Oleh sebab itu kepada ASN yang belum supaya melaporkannya," tutur Fajri. (Dn/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar