Bawa Masuk Uang Asing Hingga Rp 90 Miliar 

6 Orang Kirir Diamankan Polda Metro

kurir uang asing

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Penyidik Polda Metro Jaya hingga kini masih memeriksa enam orang kurir yang membawa sejumlah uang asing ke Indonesia. Mereka adalah Yunanto, Edy Gunawan, Gofur, Giono, Kevin dan Yudi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, mereka diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Jumat 12 April, sekira pukul 21.00. "Saat diamankan, membawa sejumlah uang asing kurang lebih sebesar Rp 90 miliar," kata Argo kepada merdeka.com, Ahad (14/4).

Kata Argo, penangkapan itu bekerjasama dengan Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) bersama aparat Bea dan Cukai. Di mana, para pelaku ini diduga adalah kurir dari PT Solusi Mega Artha. Lanjut Argo, dari penangkapan itu masing-masing kurir membawa nominal berbeda. Pelaku Gofur Rp 17,4 miliar, Yunanto dan Edi Gunawan Rp 42,050 miliar, Giono Rp 12 miliar, Kevin dan Yudi Rp 18 miliar, dengan total keseluruhan sekitar kurang lebih Rp 90 miliar. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mengembangkan kasus ini. "Masih dalam penyelidikan ya," kata Argo.

Untuk diketahui, Bank Indonesia (BI) mengubah sanksi mengenai pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam dan ke luar Daerah Pabean Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018. Ketentuan sanksi sebelumnya berupa penegahan atas kegiatan pembawaan UKA menjadi sanksi kewajiban membayar (denda).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Agusman, mengatakan denda akan dikenakan kepada setiap orang atau korporasi yang melakukan Pembawaan UKA lintas Pabean dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah), kecuali badan Berizin, yaitu Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia. "Aturan yang baru diharapkan akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum (law enforcement) terhadap pelanggaran ketentuan pembawaan UKA," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (12/3).

Berdasarkan hal tersebut, besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang (orang perorangan atau korporasi) yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10 persen dari seluruh jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah). Sanksi berupa denda juga akan dikenakan kepada Badan Berizin yang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah melebihi persetujuan UKA oleh Bank Indonesia, sebesar 10 persen dari kelebihan jumlah UKA yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta Rupiah). (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar