5 Lembaga Pemantau Pemilu ada di Provinsi Riau

"Pemantau Pemilu tidak Boleh Melakukan kegiatan yang Mengganggu Proses Pemilu"

Tim pemantau pemilu saat berfoto bersama

PEKANBARU--- (KIBLATRIAU.COM )-- Saat ini,  dari 137  Lembaga Pemantau Pemilu yang telah terkareditasi Bawaslu RI. Sementara itu,  5 lembaga ada di Provinsi Riau.

Pemantauan Pemilu merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga Pemantau Pemilu untuk memantau tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

Lembaga Pemantau Pemilu tercantum pada Pasal 435-447 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Menurut Neil Antariksa, A.Md., SH, MH Kordiv Pencegahan, Humas, dan Hubungan antar Lembaga Provinsi Riau menjelaskan bahwa setiap Lembaga Pemantau Pemilu memiliki tugas, wewenang serta larangan yang sebagaimana telah diatur dalam UU No.7 Tahun 2017.

Neil mengatakan,  sebagai Lembaga Pemantau Pemilu memiliki kewajiban diantaranya mematuhi perundang-undangan terkait Pemilu, menggunakan tanda pengenal dan melaporkan jumlah anggotanya, mematuhi kode etik Pemantau Pemilu, menghormati Penyelenggara Pemilu dan adat istiadat, Netral dan Objektif.

Selain itu, Neil menambahkan bahwa setiap Lembaga Pemilu juga memiliki larangan. 

"Pemantau Pemilu tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses Pemilu. Dan tidak boleh mencampuri Pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara, memihak kepada peserta pemilu, mempengaruhi pemilih, membawa senjata tajam dan masuk dalam TPS, " ujar Neil.

Kemudian Neil menambahkan bahwa Pemantau pemilu memiliki hak yaitu mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan dari pemerintah, mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaran pemilu, memantau proses pemungutan serta perhitungan suara dari luar TPS. 

Selain itu,  mendapat akses informasi yang tersedia dari jajaran Bawaslu, menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu dan yang terakhir menyampaikan temuan kepada jajaran pengawas apabila pelaksanaan proses tahapan pemilu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Neil berharap, dalam pelaksanaan pemungutan suara nanti, setiap pemantau pemilu dapat membantu mengawasinya dari awal hingga akhir. (Rls/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar