Pelaku Sudah Ditangkap

30 Kali Cabuli Anak Tetangga Dengan Iming-Iming Uang Jajan dan Jam Tangan

Ilustrasi borgol

KALTIM--(KIBLATRIAU.COM)-- Muksin (37), warga KM 2 Loa Janan Ilir, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dibekuk polisi, Rabu (24/4). Dia diduga 30 kali mencabuli anak tetangganya yang masih duduk di bangku kelas 5 SD dengan iming-iming uang jajan dan jam tangan. Muksin kini meringkuk di penjara Polsek Loa Janan. Kasus itu terbongkar setelah korban bercerita kepada ibunya pada Selasa (23/4). Korban mengaku dicabuli Muksin berulang kali. Sang ibu meradang dan tidak terima. Dia langsung melapor ke Polsek Loa Janan. "Iming-imingnya uang mulai Rp 10.000, Rp 20.000, bahkan jam tangan," kata Kapolsek Loa Janan AKP Andika Dharma Sena, dalam keterangan dia, Kamis (25/4).Dari laporan orangtua korban, kepolisian mencari keberadaan Muksin yang juga tetangga korban. Muksin juga diketahui sebagai penjual sayur keliling. "Kita cari, kita amankan di rumah kontrakannya yang baru, di Loa Janan Ulu. Memang sempat berkelit, membantah. Tapi, akhirnya dia mengakui juga," ujar Andika.

Dari penyidikan polisi, Muksin mengaku melakukan perbuatan itu berulang kali, sejak ibu korban menitipkan korban ke rumahnya. "Sudah cukup lama, awalnya sekitar Maret 2018. Waktu itu, ibu korban sedang melahirkan, dan menitipkan korban di rumah pelaku," terang Andika. Saat itu, Muksin tergiur dengan korban, dan mencabuli korban. Diantaranya, dilakukan di rumah pelaku, saat istrinya berada di luar rumah. "Juga kadang di kebun. Bahkan dia (Muksin) ini juga melakukan itu, setelah meminta izin orangtua korban mengajak korban jalan-jalan," ungkap Andika. Dari visum korban menguatkan dugaan pelaku mencabuli korban. Dia dijerat dengan Undang-undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. "Saya lakukan itu sejak 2018, ada sekitar 30-an kali. Saya khilaf," kilah Muksin saat ditanya penyidik Polsek Loa Janan.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar