Ranperda Tera Ulang Terus Digesa

Timbangan Pedagang Disita

Juarman

PEKANBARU - Hingga saat ini,  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pelayanan Tera atau Tera ulang terus digesa oleh Pemerintah Kota Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru.

Dalam rapat ke empat pematangan ranperda yang diikuti oleh Pemko Pekanbaru dan pansus yang dilaksanakan, Jumat (9 /3) ada dua hal yang diiminta untuk diperbaiki.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Juarman.

''Adappun  dua hal  itu ialah sanksi dan norma. Berdasarkan dari saran mereka (tim pansus, red), sanksinya kita adopsi dari

peraturan tera metrologi berdasarkan pasal 35 Undang-undang 821,"  sebut Juarman.

Juarman menerangkan, adapun sanksi yang akan diberikan kepada pedagang yang belum ditera timbangannya, ialah pengambilan paksa ataupun penyitaan.

"Ya untuk sanksinya berupa penyitaan timbangan tersebut,"  tegas Juarman.

DiuraikanJuarman, selain sanksi, peraturan daerah tentang tera timbangan ini nantinya akan berlaku di seluruh pasar yang ada di Kota Pekanbaru. "Tidak hanya pasar milik pemerintah, tapi pasar yang dikelola swasta juga," sebut Juarman.(HN)

 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar