Nunggak Sewa selama Lima Bulan

Satpol PP Pekambaru akan Layangkan Surat Peringatan kepada Penghuni Rusunawa

Agus Pramono

PEKANBARU - (KIBLATRIAU.COM)--  Pekan depan Satpol PP Kota Pekanbaru akan melayangkan surat peringatan kepada 76 kepala keluarga (KK) yang tinggal di rumah susun sewa (rusunawa) Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir. Surat yang dilayangkan terkait tunggakan sewa selama lima bulan oleh puluhan keluarga. 

Informasi surat peringatan ini disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono ketika ditemui diruang kerjanya, Kamis (9/5/2019).

Agus Pramono menjelaskan,  surat peringatan yang dilayangkan agar penghuni yang menunggak mengosongkan tempat yang dihuni.

"Untuk rusunawa kita akan mengasihkan surat (peringatan). Dalam tempo tiga hari harus dikosongkan bagi yang tidak membayar. Kita akan kerahkan 100 sampai 150 personil. Hari Senin kita kasih surat," tegas Agus Pramono.

Agus menambahkan,  surat peringatan yang dilayangkan telah melalui kesepakatan Tim Yustisi.

"Tahap awal kita coba lakukan upaya persuasif. Kita coba komunikasi langsung dengan para penghuni," ucap Agus.

"Jumlahnya 76 KK (yang akan ditertibkan). 4 orang yang bisa bayar dari total 80 KK yang ada di rusunawa. Ada waktu tiga hari, tanggal 13, 14. Tanggal 15 harus kosong. Mereka sudah ada sejak 2018," tambah Agus Pramono.

Diketahui, pengelola telah mensosialisasikan tarif sewa kepada para penghuni Oktober 2018. Tarif sewa sudah diberlakukan sejak pada Januari 2019.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.1 tahun 2015, tentang Pengelolaan Rusunawa, penghuni yang tidak kunjung membayar uang sewa terancam keluar dari rusunawa.

 Sementara, besaran tarif diatur sesuai Perwako No. 160. Tahun 2015 tentang tarif sewa rusunawa. Besaran tarif sewa hunian dari Rp 175.000 hingga Rp 275.000. Tarif ini belum termasuk pembayaran listrik.(Fr/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar