Diproses selama 15 Hari

Izin FPI akan Habis Juni 2019, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Ilustrasi FPI saat demo

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)--- Muncul petisi di jagat dunia maya untuk tidak memperpanjang izin organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). Izin tersebut akan habis pada Juni 2019. Kemendagri sebagai pihak yang mempunyai kewenangan menjelaskan, sampai sekarang FPI masih belum memproses perpanjangan izinnya. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Soedarmo, merinci mekanisme ormas apabila hendak memperpanjang izin.

"Perpanjangan izin mekanismenya sama juga dengan daftar baru, dengan memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan di UU Ormas. Kemudian nanti akan diverifikasi faktual," kata Soedarmo, Kamis (9/5). Dia menekankan, yang dimaksud verifikasi faktual, di antaranya dicek segala persyaratannya. Termasuk masukan dari masyarakat. "Maksudnya dicek, termasuk masukan-masukan dari masyarakat yang harus dipertimbangkan," ungkap Soedarmo. Dia menuturkan, biasanya semuanya akan diproses kurang lebih 15 hari. ''Ya 15 hari (prosesnya)," tutur Soedarmo.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar