Dugaan suap ke Hakim PN Semarang

KPK Panggil Bupati Jepara Tersangka Suap untuk Kelima Kalinya

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi 

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Penyidik KPK kembali memanggil Bupati Jepara Ahmad Marzuqi, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap ke hakim PN Semarang, Lasito. Ini merupakan kelima kalinya Ahmad dipanggil KPK. "AM dipanggil sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (13/5/2019). Sebelumnya, Ahmad Marzuqi sendiri sudah empat kali menjalani pemeriksaan KPK. Meski berstatus tersangka, Ahmad belum juga ditahan oleh KPK. Sementara tersangka lain dalam kasus ini, hakim PN Semarang, Lasito sudah ditahan oleh KPK. Meski belum ditahan, Ahmad mengaku akan selalu datang bila dipanggil KPK untuk pemeriksaan. "Kami selalu kooperatif mengikut apa yang menjadi panggilan dari KPK. Kami selalu datang," kata Ahmad setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis 31 Januari 2019.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ahmad Marzuqi dan Lasito sebagai tersangka. Ahmad diduga memberi suap ke Lasito terkait gugatan praperadilan yang diajukannya di PN Semarang. Praperadilan itu disebut diajukan Ahmad terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Agar status tersangkanya gugur, Ahmad diduga memberikan Rp 700 juta kepada Lasito.  Jumlah Rp 700 juta itu diberikan secara bertahap, yakni Rp 500 juta dalam rupiah, kemudian sisanya Rp 200 juta dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Hasilnya, diduga, Lasito mengabulkan gugatan praperadilan Ahmad dan menyatakan status tersangka itu batal demi hukum.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar